Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Berbasis Kondisi Riil Daerah

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Berbasis Kondisi Riil Daerah
user
Jumat, 22 April 2022 - 10:53 WIB
share
SOLOPOS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/4/2022), menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 tentang uji materi Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-undang Pilkada mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. (Humas Mahkamah Konstitusi)

Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.

Pada 2022 terdapat 101 daerah yang semestinya menggelar pilkada karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis. Sedangkan pada 2023 ada 170 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan mereka. Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN