SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pengangguran Bantul bertambah pada krisis sekonomi saat ini

Harianjogja.com. BANTUL- Ribuan tenaga kerja kontrak di Bantul terancam kehilangan pekerjaannya. Menyusul instruksi pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi pekerja tetap yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akibat krisis ekonomi saat ini.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Pencegahan terjadinya PHK massal antara lain mengurangi jam kerja karyawan dan jam lembur serta tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan yang diangkat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengurangan jumlah karyawan kontrak itu dianggap sebagai salah satu cara mengurangi beban perusahaan sehingga usaha dapat terus berjalan dan tidak terjadi PHK massal bagi pekerja tetap.

“Kami sudah dengar instruksi dari pusat untuk mencegah PHK, salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang masuk dalam PKWT. Tapi bukan pekerja outsourching,” terang Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti, Jumat (2/10).

Di Bantul, tercatat sebanyak 45 perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem PKWT. Jumlah karyawan PKWT mencapai 4.770 orang. Mereka tersebar di berbagai industri seperti garmen dan mebel. And Nursina Karti khawatir, ribuan tenaga kerja tersebut kehilangan pekerjaannya.

“Bagi perusahaan yang mampu mungkin tidak perlu memutus perjanjian kerja, tapi bagi perusahaan yang kondisinya genting [akibat krisis ekonomi] bisa saja tidak memperpanjang kontrak. Contoh di Bantul perusahaan pembuat pakaian boneka yang saat ini krisis juga banyak yang mempekerjakan pekerja PKWT,” jelasnya lagi.

PKWT kata And Nursina Karti dikontrak bekerja selama dua tahun, dan bisa diperpanjang selama setahun. Bila masa kontrak habis, sementara karyawan itu masih dibutuhkan dapat diangkat lagi dengan perjanjian baru selama dua tahun. Setelah itu dapat diangkat sebagai karyawan tetap bila masih dibutuhkan.

Di Bantul, beberapa contoh pekerja dengan sistem PKWT adalah petugas packing barang atau penjahit pakaian namun bukan penjahit bagian pokok pakaian. “Misalnya di industri tekstil ada pekerja tetap dia menjahit pakaian pokok. Tapi ada yang tidak pokok seperti pembuat kancing, renda itu masuk kategori PKWT,” lanjutnya.

Terpisah, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menyatakan, pemutusan kontrak kerja merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh, lantaran bakal berdampak buruk bagi pekerja.

“Tempuh dulu cara-cara lain seperti efisiensi pengeluaran perusahaan, atau menghilangkan pungutan liar yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi selama ini. Jangan langsung tidak memperpanjang kontrak kerja,” kritik Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya