SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengampunan pajak yang digalakkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY juga menyasar para jaksa

Harianjogjacom, JOGJA – Pegawai Kejaksaan di wilayah DIY turut dibidik untuk dapat memanfaatkan program pengampunan pajak dalam sosialisasi di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Jalan Sukonandi, Kota Jogja, Jumat (19/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejati mengakui ada sejumlah pegawai Kejaksaan di DIY yang memiliki penghasilan dari luar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk berbagai unit usaha yang memilik hak untuk mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian dari total Rp4,2 miliar tebusan pengampunan pajak yang diserahkan oleh wajib pajak (WP) di DIY, belum ada dari kalangan Kejaksaan maupun lembaga, sebagian besar masih didominasi WP pribadi dan pengusaha.

Program ini mulai digulirkan sejak disahkannya UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak ini merupakan program penghapusan utang pajak, tanpa sanksi pidana dan administrasi perpajakan.

Namun syaratnya, wajib pajak harus mengungkap harta serta membayarkan tebusan. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY termasuk salahsatu yang menjalankan perintah ini dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan pengusaha namun pemerintahan dan penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan, seperti yang dilakukan di Kejati DIY kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana menjelaskan, terkait amnesti pajak, pihaknya harus memastikan bahwa jajarannya memahami secara komprehensif. Menurutnya, sejak pengampunan pajak diundangkan pada 1 Juli 2016, jajarannya sudah mulai mengikuti perkembangannya.

Tujuannya, agar Kejaksaan bisa mengantisipasi jika dibutuhkan dukungan kaitan dengan penegakan hukum dari tax amnesty. Akantetapi, secara khusus, pihaknya juga berupaya mengungkap pegawainya yang berpotensi biasa mengikuti pengampunan pajak.

“Terutama di antara pegawai Kejaksaan, siapa tahu ada yang memiliki hak untuk mengikuti program ini,” terangnya, Jumat (19/8/2016).

Hasilnya, kata dia, dari sosialisasi tersebut, sudah ada beberapa Jaksa yang akan mengikuti program pengampunan pajak. Mereka baru menyampaikan secara lisan, bahwa memiliki unit usaha yang menjadi penghasilan di luar pekerjaan pokoknya namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Tony bertekad secara spesifik akan terus mendata pegawai Kejaksaan di DIY yang berpotensi bisa dibidik untuk memanfaatkan program pengampunan pajak.

“Yang belum berkesempatan menyampaikan nanti akan kami bahas secara khusus. Agar apa yang kami lakukan bisa menjadi pendorong seluruh wajib pajak bisa ikut,” tegas dia.

Salahsatu pegawai Kejati DIY yang berpotensi dapat memanfaatkan program tersebut adalah Susi. Dalam dialog sosialisasi tersebut, Susi menyampaikan bahwa dirinya memiliki usaha batik sejak 2008 silam dan masih berkembang hingga saat ini. “Kebetulan belum laporkan SPT-nya,” ujar dia dalam dialog tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya