SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polres Bontang Aiptu (Purn) Ismail Bolong meralat pernyataan menyetor dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Adrianto. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Terseretnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam dugaan tambang ilegal diduga sebagai serangan balik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dugaan penerimaan dana dari tambang ilegal di Kalimantan Timur oleh Kabareskrim awalnya diungkap oleh purnawirawan Polri, Ismail Bolong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ismail Bolong mengaku pada akhir 2021 menyetor dana dari tambang ilegal senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim.

Belakangan Ismail Bolong meralat omongannya di video yang beredar luas dengan menyatakan pengakuannya tersebut di bawah intimidasi anak buah Ferdy Sambo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Perang Jenderal Polri, Sambo Mulai Bidik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengaku mendengar informasi bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail Bolong.

Perintah menangkap Ismail Bolong ini, menurut dia, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM)

“Tanpa ada langkah-langkah konkret dan tegas, sekadar (perintah) menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan. Sulit untuk percaya bahwa kapolri konsisten untuk bersih-bersih internalnya, apalagi menyangkut beberapa nama perwira tingginya,” kata Bambang seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Nilai Komjen Agus Andrianto Layak Dicopot

Perintah penangkapan Ismail Bolong itu terkait video yang berisi pengakuannya tentang uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Bambang menambahkan yang menarik untuk dicermati dan menimbulkan pertanyaan terkait kasus itu adalah mengapa perintah kapolri itu baru muncul sekarang.

Baca Juga: Kasus Sambo: Sering Menoleh ke Belakang, Eks Kasatreskrim Jaksel Ditegur Hakim

Selain itu, dia juga mempertanyakan mengapa surat rekomendasi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang kala itu dijabat Ferdy Sambo, pada tanggal 7 April 2022 malah membebaskan Ismail Bolong dan semua nama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bambang mengatakan penangkapan Ismail Bolong hanya langkah awal dan tidak bisa berhenti di situ saja.

Menurut dia, harus ada pemeriksaan terhadap semua nama terkait, termasuk mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menandatangani surat pemeriksaan dan rekomendasi.

Baca Juga: BNI: Ada Transfer Rp200 Juta dari Brigadir J ke Rekening Ricky pada 11 Juli

“Problemnya adalah siapa yang akan memeriksa? Bila hanya internal, tentu akan diragukan objektivitasnya,” kata Bambang.

Dia juga mencermati surat rekomendasi Kepala Divisi Propam Polri tersebut apakah diketahui dan dibaca Kapolri.

“Kalau benar tidak membaca surat sepenting itu, jelas ada problem pada Kapolrinya dan itu juga layak untuk diselidiki,” jelasnya.

Baca Juga: Yosua Disebut Pemarah dan Suka ke Klub Malam, Kamarudin: Fitnah Keji!

Bambang juga mengkritisi mengapa surat tanggal 7 April 2022 itu hanya merekomendasikan soal manajerial dan tidak mengusut pelanggaran etik maupun pidana terhadap Ismail Bolong dan nama-nama terkait.

“Dan menjadi ironis, Ismail Bolong malah bisa pensiun dini,” tambahnya.

Bambang mengatakan video Ismail Bolong dan terbukanya surat Kepala Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 itu adalah pukulan telak terhadap praktik-praktik korupsi, dan kolusi di internal Polri.

Baca Juga: Bohongi Penyidik Polres Jaksel, Bharada Eliezer dan Ricky Rizal Minta Maaf



Menurut dia, perintah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong itu tidak bisa menutupi fakta bahwa ada aliran dana dari Ismail Bolong kepada para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Bahkan, lanjutnya, pencopotan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Hery Rudolf Nahak pada Desember 2021 juga bukan merupakan sanksi melainkan mutasi biasa dan bisa dipersepsikan sebagai promosi karena mendapat jabatan sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim).

“Ismail Bolong itu ditangkap soal apa? Dia sudah pensiun dini dan disetujui. Artinya, dia sudah warga sipil biasa. Penangkapan tanpa ada bukti-bukti tindak pelanggaran itu pelanggaran HAM,” kata Bambang.

Belum Dijawab

Sementara itu, wartawan sempat meminta konfirmasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perintah untuk menangkap Ismail Bolong. Hingga berita ini ditulis, Listyo Sigit belum memberikan konfirmasi.

Demikian pula Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo tidak merespons pertanyaan terkait perintah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong.

Sebelumnya diberitakan, saat skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), Ferdy Sambo membenarkan surat penyelidikan tentang pengusutan dugaan suap tambang batu bara yang menyeret Kabareskrim seperti diungkap Ismail Bolong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya