SOLOPOS.COM - Hendri Satrio (Twtter @satriohendri)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menyesalkan pembubaran Front Pembela Islam tanpa kesempatan membela diri. Menurutnya, pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo yang mestinya menjaga tegaknya demokrasi harus memberikan kesempatan FPI mengeluarkan pernyataan atau membela diri sebelum organisasi itu dibubarkan.

FPI pimpinan Muhammad Rizieq Syihab resmi dibubarkan oleh pemerintah tanpa kesempatan membela diri. Pembubaran itu dilakukan melalui surat kesepakatan bersama enam menteri, Rabu (31/12/2020) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, organisasi itu dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduk. Tidak lama berselang, para pentolan FPI membentuk Front Persatuan Islam sebagai organisasi baru.

Maling Motor Apes Tepergok Pemilik, Viral Deh...

“Menurut saya sih sudah diputuskann negara ya. Jadi, saya setuju-setuju saja. Hanya mestinya dalam. Negara demokrasi FPI itu diberikan kesempatan juga untuk berstatmen atau membela diri. Tapi, ya kalau tidak ya sudah, sudah menjadi keputusan negara,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (31/12/2020).

Hendri Satrio menyarankan agar FPI baru tidak hanya menampung anggota atau golongan lama, akan tetapi dapat merangkut banyak golongan Islam. Langkah tersebut, menurutnya akan membuat organisasi bentukan Munarman dkk tersebut lebih kuat. Selain itu, dia menyarankan agar FPI baru mengurus perizinan terlebih dulu.

Hindari Satu Golongan

“FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” ujarnya.

Dia juga menyarankan Frong Persatuan Islam segera mengurus izin sebelum organisasi itu kembali eksis. Bahkan meskipun organisasi baru itu sejak jauh hari telah membulatkan tekad untuk tidak mengurus perizinan karena tak berharap kucuran duit negara.

Ini Kiat Membeli Rumah Sesuai Fengsui

“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dululah, jadi kalau izin sudah ada siapapun member-nya enak eksistensinya,” terang Hensat.

FPI yang dianggap Hendri Satrio tak sempat membela diri itu dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) emam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019. Kendati begitu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya