SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengamat yang juga Dosen Fakultas Hukum UNS Solo, Agus Riwanto, menyebut keluarnya putusan MA yang memenangkan Pemkot dalam gugatan perlawanan eksekusi lahan Sriwedari membuka kesempatan bagi Pemkot untuk bisa mengelola lahan tersebut.

Meski belum diketahui secara terperinci putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, menurut Agus, setiap putusan MA tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, jika putusan itu menyatakan Pemkot Solo sebagai pemenang, artinya Pemkot dianggap bisa mengelola lahan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terlebih jika putusan itu mengatakan Pemkot Solo bisa mengeksekusi lahan tersebut, atau memiliki hak untuk mengelola guna kepentingan publik. Sedangkan terkait kepemilikan, perlu diketahui dulu apakah dalam putusan MA tersebut juga disinggung.

“Apakah kepemilikan itu ada di tangan warga atau Pemkot Solo, kan yang jadi masalah soal kepemilikan. Logikanya, orang yang memiliki, dia yang bisa merawat dan melakukan pengelolaan,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Senin (10/10/2022).

Agus menambahkan jika dalam putusan itu Pemkot dinyatakan menang sebagai pemilik, berarti Pemkot Solo punya hak memiliki dan mengelola. Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo yang menggugat perlawanan sita dalam sengketa tanah Sriwedari lewat Putusan MA No 2085 K/Pdt/2022.

Baca Juga: Respons Putusan MA, Komunitas Sriwedari Desak Pemkot Solo Lakukan Revitalisasi

Ini merupakan kali pertama Pemkot menang dalam sengketa tanah yang sudah berlangsung selama setengah abad tersebut. Sebelumnya, dalam 16 putusan yang pernah dikeluarkan pengadilan, Pemkot Solo selalu kalah dari ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Salinan Putusan Resmi Belum Keluar

Namun demikian, hingga Senin (10/10/2022) sore, Pemkot Solo belum mendapatkan salinan putusan tersebut secara resmi. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut. “Belum, belum, saya juga masih menunggu. Ditunggu dulu saja,” katanya kepada wartawan, Senin.

Menurut Gibran, putusan tersebut nantinya masih perlu ditindaklanjuti dengan proses berikutnya. Namun menurutnya, putusan MA itu cukup menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan Sriwedari.

Baca Juga: Pemkot Solo Menangi Permohonan Kasasi Sriwedari, 4 Sertifikat HP Jadi Pegangan

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, juga menyampaikan belum ada salinan putusan MA itu yang secara resmi diterima Pemkot Solo.

“[Pemkot] belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Kemarin  beberapa kali menanyakan ke Pengadilan Negeri juga belum diterima. Nanti kami cek lagi. Kalau pekan kemarin kami belum terima. Dari kuasa hukum kami juga belum terima,” katanya kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan sejauh ini Pemkot Solo terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. “Upaya, yang jelas putusan masih kami pelajari. Untuk melakukan langkah hukumnya pasti kami juga harus berkoordinasi dengan kuasa hukum. Sementara langkah-langkah itu yang kami lakukan,” lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya