SOLOPOS.COM - Mulan Jameela (Instagram-@mulanjameela1)

Solopos.com, JAKARTAArtis Wulansari atau lebih dikenal dengan nama Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2019). Dalam kesempatan itu, Mulan Jameela tampil mengenakan pakaian adat Bugis, Sulawesi Selatan, yang telah dimodifikasi.

Mulan Jameela mengatakan busana yang dipakainya merupakan rancangan desainer Didiet Maulana. Dia sengaja memakai busana tersebut seusai dengan dress code yang ditentukan, busana nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini baju bodo rancangan Didiet Maulana. Ini kan semua pakai baju nasional. Kebetulan aku pakai baju bodo karena konsepnya juga sesuai,” terang Mulan Jameela seperti dilansir Detik.

Baca juga: Mulan Jameela Unggah Kutipan Doa yang Diijabah

Pengamat fesyen, Caren Delano, mengatakan, busana yang dikenakan Mulan Jameela dinilai kurang pas untuk menghadiri pelantikan anggota Desan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Menurutnya, busana tersebut kurang cocok dipakai Mulan jameela.

Mulan Jameela ini kan style-nya syar’i, tapi menurut saya kurang oke,” kata Caren Delano dalam siaran langsung Kompas TV, Selasa siang.

Baca juga: Mulan Jameela Dicibir Pelakor

Dalam video singkat tang diunggah di Instagram story, Mulan Jameela, terlihat mengenakan jilbab warna krem yang senada dengan busananya. Lewat video itu dia meminta doa restu agar bisa megemban tugas dengan baik.

Penampilan Mulan Jameela di Pelantikan DPR RI 2019. (Liputan 6)

Penampilan Mulan Jameela di Pelantikan DPR RI 2019. (Liputan 6)

“Assalamualaikum. Sekarang ada di Gedung MPR untuk mengucapkan sumpah dan janji. Doakan saya mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Mulan Jameela.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Mulan Jameela terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019 menggantikan kedua koleganya dari Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. KPU memutuskan status MUlan Jameela sebagai anggota DPZR RI periode 2019-2024 lewat surat keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya