SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing (tengah) bersama pejabat polisi lainnya menunjukkan barang bukti saat gelar tersangka dan barang bukti pidana pencurian sepeda motor di halaman Mapolres, Sabtu (30/5/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI –Salah satu residivis pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor di Wonogiri mengaku melakukan kejahatan lantaran butuh uang untuk makan. Kelima tersangka pencurian itu ditembak di bagian kaki lantaran sempat melawan saat ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri.

Polisi menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka. Sepeda motor itu sudah dijual. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/5/2020). Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan para tersangka itu tergabung dalam dua komplotan berbeda.

Komplotan maling motor di Wonogiri itu beranggotakan tiga orang, meliputi Yoga Ariyanto, 38, warga Karanganom, Klaten; Nanang, 35, warga Imogiri, Bantul, DIY; dan Suyoko, 30, warga Karangpandan, Karanganyar.

Viral Koran Solopos Jadi Dekorasi Kamar Estetik, Bisa Tidur Sambil Ngisi TTS & Cari Loker

Komplotan lainnya beranggotakan dua orang, yakni Seno Bayu Aji, 28, warga Jatisrono, Wonogiri dan Bayu Wira Prahadiastira, 29, warga Jebres, Solo.

Seno Bayu mengaku berkenalan dengan Bayu Wira saat dipenjara. Setelah bebas mereka berteman. Suatu ketika dia menerima ajakan Bayu mencuri sepeda motor karena sangat butuh uang.

“Saya menganggur. Enggak punya uang, akhirnya mencuri biar dapat uang buat makan,” kata dia.

Pelaku lainnya, Yoga, juga mengaku berkenalan dengan dua rekannya saat menjalani hukuman. Setelah bebas mereka berkomplot mencuri sepeda motor.

Komplotan Yoga yang merupakan residivis pelaku curanmor itu sudah beraksi di tujuh lokasi di Wonogiri, sedangkan komplotan Seno terlacak baru satu kali.

102 Kabupaten/Kota Zona Hijau Covid-19 Segera Terapkan New Normal, Jateng Cuma Tegal

Secepat Kilat

Kelima tersangka melakukan aksi pencurian secepat kilat lantaran telah terbiasa. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari semenit membawa kabur sepeda motor sasaran. Masing-masing pelaku berperan sebagai eksekutor dan pengawas situasi.

“Setiap beraksi pelakunya dua orang. Antara ketiga pelaku ini bergantian. Peran mereka sudah diatur. Ada yang mengawasi situasi sekitar, satunya lagi eksekutor. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari semenit untuk menggondol satu sepeda motor. Mereka pakai besi ujungnya pipih dan disambung kunci letter T,” imbuh Kapolres.

2 Pria di Salatiga Positif Covid-19, Diduga Gegara Ronda

Dua komplotan residivis pelaku curanmor di Wonogiri ini melancarkan aksi secara acak. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di tepi jalan tanpa pengawasan, baik di teras rumah, bahu jalan, maupun areal persawahan.

Sepeda motor yang dikunci setang pun bisa dicuri dengan mudah. Kapolres mengimbau warga berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Jika diperlukan dapat memberi pengaman sepeda motor tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya