SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kanan) mengecek kondisi mobil yang hangus terbakar di area Mapolres Sragen, Jl. Bhayangkara, Sragen, Senin (27/9/2021). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — AN, 52, pria paruh baya warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib gara-gara nekat bakar mobil milik tetangganya sendiri, Sabtu (25/9/2021).

Tersangka bakar mobil Mitsubishi Colt T120SS milik tetangganya karena menghalangi rumah. AN telah ditangkap dan kini ditahan oleh polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat polisi menggelar jumpa pers ungkap kasus pembakaran mobil itu di Mapolres Sragen, Senin (27/9/2021), tersangka AN mengaku merasa terganggu dengan mobil tetangganya yang terparkir. Dia menyatakan punya niat membakar mobil pada pagi itu juga.

“Tidak menutup akses [sepenuhnya], cuma menganggu,” kata dia.

“Langsung mengingatkan [kepada korban mengenai parkir kendaraan] belum, tetapi lewat perantara,” jelas AN.

Baca juga: Brankas Berisi Rp300 Juta Selamat dari Kebakaran Pasar Janglot Sragen

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang menjelaskan aksi nekat bakar mobil tetangga tersebut dilakukan AN secara sadar tanpa melibatkan pihak lain dan tidak berkaitan dengan peristiwa di mana pun.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni. Menurut dia, karena hasil tes narkoba terhadap tersangka negatif, pemeriksaan alkohol negatif, dan hasil pemeriksaan kejiwaan normal.

12 Tahun Penjara

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1. Pasal itu menjelaskan barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan dipidana dengan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kebakaran Pasar Janglot Sragen: 50 Kios Kobong, Rp4,1 Miliar Melayang

Menurut Kapolres, AN memecahkan kaca mobil dengan cangkul dan menyulut api dengan spiritus dan korek api pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang selalu diparkir oleh pemilik atas nama Khumaidi menghalangi rumah tersangka,” kata dia.

Dia menjelaskan rangkaian peristiwa sebelumnya, tersangka sakit hati karena pernah dipinjami kendaraan bermotor rusak sehingga hal itu dianggap tersangka sebagai penghinaan.

Lebih lanjut, Kapolres Sragen menjelaskan aksi nekat bakar mobil tetangga tersebut dilakukan AN secara sadar tanpa melibatkan pihak lain dan tidak berkaitan dengan peristiwa di mana pun.

Baca juga: 5 Pasar Tradisional di Sragen Terbakar dalam 10 Tahun, Ini Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya