SOLOPOS.COM - Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Jumapolo, Ridwan, diperiksa polisi di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (21/5/2021). (Solopos.com, Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi mengungkapkan fakta lain perihal penganiayaan hingga menyebabkan warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Ridwan, 19, meninggal di bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono pada Senin (17/5/2021) pukul 07.40 WIB. Polisi menyebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKPB Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan itu saat berbincang dengan wartawan di sela-sela memantau proses pembongkaran mayat dan autopsi di TPU Dukuh Brongkol, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kamis (27/5/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses autopsi melibatkan 15 orang personel dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medicolegal Rumah Sakit Daerah Moewardi (RSDM) Kota Solo. Tim dipimpin Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medicolegal, Wahyu Dwi Atmoko dibantu dua dokter lain, yaitu Adji Suwandono, dan Novianto Adi Nugroho. Tim sampai lokasi sekitar pukul 10.48 WIB.

“Sejauh ini tersangka mengaku tidak menggunakan alat apapun. Tidak ditemukan alat. Saksi juga tidak melihat mereka memakai alat. Makanya kami harus cek penyebab kematian apa. Itu tujuan dari pembongkaran makam dan autopsi, biar pasti,” kata Kresna saat berbincang dengan wartawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kisah 1 Keluarga Dapat Wangsit Jadi Penjaga Desa Tenggelam di Demak

Sejauh ini polisi sudah memeriksa enam orang saksi penganiayaan terhadap Ridwan. Dari enam saksi itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua orang berstatus tersangka utama, yakni AH dan RW. Mereka diduga pelaku penganiayaan terhadap korban. Dua tersangka lain, yakni AI dan MF, berperan membantu tersangka utama membuang mayat korban.

“Total 6 orang [saksi yang sudah diperiksa]. Laporan awal yang kami terima itu tersangka AH mengakui hanya dirinya yang menganiaya korban. Tapi setelah pemeriksaan lanjutan, ternyata pengeroyokan,” tutur dia.

Kresna menyampaikan polisi menjerat dua pelaku penganiayaan Ridwan menggunakan Pasal 170 atau Pasal 351 untuk dua tersangka utama. Dua tersangka lain yang membantu membuang mayat korban dikenakan Pasal 181.

Baca juga: Daftar 18 Pantai Perawan di Wonogiri, Yok Gasss..

Ditanya kemungkinan menggunakan Pasal 338 atau pembunuhan, Kresna menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Kami harus merunut perencanaan dimana [kalau menggunakan Pasal 338]. Jadi ini lebih ke Pasal 170 karena dua pelaku atau Pasal 351,” ungkapnya.

Krena juga masih belum dapat menyampaikan kemungkinan muncul tersangka lain. Dia hanya mengungkapkan polisi masih mendalami kasus penganiayaan Ridwan.

“Ada juga orang lain di lokasi saat kejadian. Tapi kami harus cek dahulu apakah peran dia di situ,” tandasnya.

Baca juga: Pulau Jawa Rapuh, Banyak Rongga & Rekahan di Bawah Tanah 

Perkelahian

Di sisi lain, beberapa waktu lalu polisi menjelaskan bahwa tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar pada Sabtu (15/5/2021).

Perkelahian tersebut mengakibatkan korban meregang nyawa pada Minggu (16/5/2021) dini hari. Perkelahian antara tersangka dengan korban diduga karena korban menuduh salah satu tersangka, AH, mengedarkan pil koplo.

“Duel dilaksanakan di lahan kosong atau kebun dekat rumah salah satu tersangka. Ridwan berduel dengan AH karena korban menuduh AH menjual pil koplo. Mungkin pelaku AH enggak terima akhirnya terjadi perkelahian. Iya marah karena dituduh mengedarkan pil koplo. Intinya seperti itu,” jelas KBO Satreskrim Polres Karanganyar saat berbincang dengan wartawan Senin (24/5/2021) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya