SOLOPOS.COM - Guru ngaji cabul asal Magelang, MS, saat digelandang ke Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022). (Solopos.com-Humas Polres Kabupaten Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang guru ngaji, MS, warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, tega melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku perbuatan cabul itu dilakukan karena istrinya kerap menolak saat diajak hubungan intim.

MS melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang berusia 17 tahun. Dari empat korban itu dua di antaranya dicabuli, sedangkan dua korban lainnya disetubuhi. Bahkan, satu di antara empat murid yang menjadi korban nafsu bejat MS itu hamil hingga usia kandungan empat bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengaku telah menangani kasus guru ngaji cabul itu atas laporan para korban.

“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun, namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan tersangka adalah MS,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Adapun korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Murid, 1 Hamil

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, mengungkapkan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan guru ngaji cabul itu. Awalnya, korban diminta untuk melaksanakan piket membersihkan tempat mengaji setelah selesai mengaji. Kemudian, tersangka mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain itu, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Magelang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022. “Akibat perbuatan tersangka, salah satu korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS,” imbuh Setyo.

Baca juga: Korban Cabul Eks Direktur PDAM: Usia 16 Tahun, Sekolahnya Bukan di Solo

Akibat perbuatan tersebut, guru ngaji cabul asal Magelang ini pun dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu guru ngaji cabul asal Magelang yang sehari-hari juga bekerja sebagai petani itu mengaku berbuat tidak senonoh saat istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya. Ia memanfaatkan kesempatan itu dengan dalih untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya