SOLOPOS.COM - Bu Guru Novi dan pacarnya Wartayasa. (Istimewa/Detik.com)

Solopos.com, DENPASAR – Guru di Bali, Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29, mengajak muridnya melakukan hubungan seksual threesome atas permintaan kekasihnya. Novi mengaku sempat ribut dengan sang kekasih, AA Putu Wartayasa, 36, sebelum menyanggupi permintaan tersebut.

Menurut Novi, sang kekasih ingin mencoba hal baru dalam berhubungan seksual. Novi dan Putu yang telah berpacaran selama 1,5 tahun mengaku melakukan adegan seks threesome akibat terobsesi video porno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan [hubungan seks threesome]. Karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” kata Novi seusai kumpa pers di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis (7/11/2019), seperti dikabarkan Detik.com.

Pernyataan tersebut dibenarkan Putu. Awalnya dia mengaku hanya iseng melontarkan ajakan tersebut.

Whisnutama: Kantor Kementerian Pariwisata Kok Kayak Diskotek

“Awal sih bercanda saja, hingga akhirnya saya bilang kalau salah satu siswanya bisa diajak kayak gitu nakal. Eggak [direkam],” terangnya.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Novi dan Putu pada 26 Oktober 2019 lalu. Dia mengajak muridnya melakukan threesome dengan iming-iming dibelikan dan baju.

Pengakuan 3 Istri Anggota DPR Lora Fadil: Bahagia Dipoligami

Seusai kejadian itu, korban yang berusia 15 tahun pun masih masuk sekolah seperti biasa. Entah bagaimana peristiwa penyimpangan seksual itu tersebar.

“Usai peristiwa tersebut, korban tetap masuk seperti biasa. Karena sekolah ribut, dia berusaha menutupi kejadian itu. Korban masih trauma, kami konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya," tutur Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya.

Cerita Nafkah Batin Lora Fadil ke 3 Istrinya: Hubungan Intim 3 Kali Sepekan

Putu mengaku baru sekali bertemu dengan korban yang merupakan siswa Novi. Kini, tenaga honorer di Pemkab Buleleng itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPR Lora Fadil Blak-Blakan Ceritakan Posisi 3 Istrinya Seranjang

Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya