SOLOPOS.COM - Dino Ismail, 25, begal ojol di Baki, Sukoharjo, Juni lalu, dikeler menuju ruang konferensi pers Maporles Sukoharjo, Kamis (2/9/2021). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO — Begal ojek online (ojol) Gojek di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Dino Ismail, 25, mengaku nekat membegal motor milik Yadi Raharjo pada 8 Juni 2021 lalu karena terlilit utang.

Ia berutang ke koperasi senilai Rp1,2 juta yang harus segera dibayar namun ia tak punya uang. Dino pun mendatangi temannya di Solo untuk meminjam uang guna membayar utang tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, temannya tak bisa meminjami uang. Karena itu lah ia nekat membegal sepeda motor milik pengemudi ojol Yadi Raharjo.”Saya nekat begal ojol buat bayar utang,” kata Dino di hadapan polisi dan wartawan saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Tertangkap di Ngawi, Begini Tampang Pelaku Begal Ojol Yadi di Baki Sukoharjo

Setelah melakukan aksinya, Dino lalu pulang dan bersembunyi di rumahnya, Dukuh Bendo RT 007/RW003, Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia menggunakan uang hasil rampasan senilai Rp900.000 untuk membayar utang.

Sementara sepeda motor Honda Revo milik Yadi ia gunakan untuk beraktivitas ke sawah. Kini, Dino mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi konsekuensi hukuma atas aksi begalnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9/2021) pukul 01.30 WIB. “Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya kami tangkap,” terang Kapolres.

Baca Juga: Masih Trauma, Mbah Yadi Driver Ojol Korban Begal di Baki Sukoharjo Kini Jualan Soto

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 2857 VV milik korban. Selama penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo dibantu Unit Resmob Polres Ngawi.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan terhadap pengemudi ojol, Yadi Raharjo, 59, yang terjadi pada Selasa (8/6/2021) dini hari sempat viral di sosial.

Pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunai Rp900.000. Pelaku awalnya minta diantarkan ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.

Baca Juga: Flashback Kasus Driver Ojol Dibegal di Baki Sukoharjo: Korban Dapat Donasi Ratusan Juta, Kini Pelaku Ditangkap

Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi areal persawahan korban diminta berputar balik. Saat tengah putar balik itu lah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh.

Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo berpelat AD 2857 VV dan tas berisi uang Rp900.000 milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya