SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pengadilan Negeri Karanganyar belum menyidangkan warga yang tertangkap tangan mendistribusikan ciu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar belum menyidangkan kasus warga Sukoharjo yang tertangkap tangan hendak mendistribusikan 22 jeriken ciu dari Sukoharjo ke Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Humas PN Mujiono, menanggapi pernyataan Polres Karanganyar yang menyebutkan pihaknya telah menangkap warga Sukoharjo di perbatasan Karanganyar. Warga yang ditangkap saat hendak mendistribusikan 22 jeriken miras berupa ciu ke  ke Magetan, Jawa Timur telah disidangkan.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, Kamis (9/6/2016), Kasat Sabhara Polres Karanganyar, AKP Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, mengatakan Sukino, 48, warga Dukuh Pengkol, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, tertangkap bersama 22 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis ciu. (Baca: Razia Karanganyar: Polres Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Ciu)

“Pelaku sudah sidang langsung [Kamis]. Dia dijerat menggunakan pasal tindak pidana ringan [tipiring]. Denda Rp7,5 juta subsider kurungan tiga bulan. Dia kirim ke Jatim itu bisa 2-3 kali satu bulan. Pengiriman tergantung permintaan,” tutur dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mujiono mengatakan kasus tersebut belum disidangkan.  “Yang jelas, PN belum menyidangkan warga Sukoharjo itu pada Selasa [9/6]. Tidak ada sidang penjual minuman keras,” kata Mujiono saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, PN hanya menyidangkan warga yang tertangkap tangan menenggak minuman beralkohol. Sidang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2016).

“Jadi tidak ada sidang untuk penjual. Hanya sidang untuk peminum saja. Sudah diputus. Peminum disidang menggunakan perda dan sudah dihukum,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya