SOLOPOS.COM - Karyawan PT Sarana Pariwara berfoto di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai mendengar keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait tuntutan mereka, Kamis (29/7/2021). (Semarangpos.com-YLBHI Semarang)

Solopos.com, SEMARANG PT Sarana Pariwara, selaku penerbit Koran Wawasan, diputuskan bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Buntutnya, penerbit Koran Wawasan  pun sah dituntut Rp1,2 miliar.

Perusahaan penerbitan media massa cetak yang berbasis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, Kamis (29/7/2021), diwajibkan memenuhi kewajiban terhadap para penggugat. Para penggugat itu tidak lain adalah karyawan perusahaan itu sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur YLBHI, Eti Oktaviani, selaku kuasa hukum para penggugat mengaku puas dengan keputusan majelis hakim PHI itu. Ia menilai keputusan itu menjadi angin segar bagi para karyawan, terutama pekerja media yang selama ini hak-haknya kerap diabaikan perusahaan.

Baca Juga: Ini Gejala & Ciri-Ciri Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi momentum bagi para jurnalis atau pekerja media dalam memperjuangkan upah sesuai UMK, THR, dan hak lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eti kepada Semarangpos.com—grup Solopos.com, Kamis petang.

Eti mengatakan majelis hakim membuat keputusan setelah mengetahui fakta bahwa PT Sarana Pariwara tidak membayar upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut. Sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaa, maka pekerja pun berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada pengadilan.

Dengan putusan itu, permohonan pengungat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pun dikabulkan. Penggugat juga berhak atas dua kali pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tak Pernah Digubris

Selain itu, majelis hakim PHI Semarang juga memutuskan agar PT Sarana Pariwara membayar upah yang belum dibayarkan ke karyawan sesuai UMK dan THR sejak 2018 hingga 2019. Eti menambahkan ada 10 pekerja Koran Warasan mengajukan tuntutan ke perusahaan penerbit Koran Wawasan yang dituntut itu.

Tuntutan itu diajukan menyusul upah maupun tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan sejak 2018 lalu. Awalnya, mereka berusaha menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.

Bahkan, para pekerja sempat mengajak mediasi dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan. Namun, itikad baik karyawan itu tak pernah digubris. Pihak perusahaan tidak pernah sekali pun datang memenuhi undangan mediasi. Alhasil, karyawan pun membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga: WHO Tak Kunjung Pastikan Perlunya Penguat Anti-Covid

Selama proses pengadilan, pihak tergugat atau perusahaan pun tidak pernah hadir. Mereka seolah-olah abai dengan tuntutan karyawan itu.

Salah seorang pengungat yang enggan disebutkan namanya berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.

“Tentu kami senang dengan keputusan ini. Tapi, kan pengadilan juga memberikan kesempatan kepada perusahaan, apakah akan melakukan kasasi atau memenuhi tuntutan. Harapan kami, semoga persoalan ini segera diselesaikan karena kami sudah lama tidak memperoleh hak kami sebagai karyawan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya