SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Berbekal radiogram No 027/1496/OTDA tanggal 13 Desember 2002, 37 daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Seluruh pengadaan di daerah-daerah itu ternyata merugikan negara hingga Rp 88 miliar.

Hal ini terungkap dalam pembacaan surat dakwaan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/9/2011). Jaksa yang membacakan secara bergantian adalah Ketut Sumedana dan Hadiyanto.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Radiogram tersebut diterbitkan oleh Hari Sabarno. Radiogram inilah yang dijadikan dasar oleh Direktur PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud untuk melakukan penawaran pengadaan mobil damkar dengan mesin Type V 80 ASM kepada beberapa Kepala Daerah.

“Radiogram tersebut dijadikan dasar dan sebagai lampiran oleh Samuel Hengky Daud,” ujar Ketut Sumedana.

Wilayah-wilayah yang melakukan pengadaan mobil damkar dari dua perusahaan tersebut selama 2003-2005 adalah:

1. Jawa Tengah, 3 unit mobil, kerugian Rp 813 juta.

2. Bali, 3 unit mobil, kerugian negara Rp 1,45 miliar.

3. Kota Kendari, 1 unit mobil, kerugian negara Rp 248 juta.

4. Sulawesi Utara, pengadaan 1 Agustus 2003, 1 unit mobil, kerugian negara Rp 264 juta.

5. Sulawesi Utara, pengadaan 29 September 2003, 1 unit, kerugian Rp 264 juta.

6. Sulawesi Utara, dibayar tahun 2004, 1 unit mobil, kerugian Rp 343,6 juta.

7. Sulawesi Utara, pengadaan 4 Maret 2005, 2 unit, kerugian 908,2 juta.

8. Kabupaten Minahasa, 5 unit mobil, kerugian Rp 1,30 miliarm

9. Kabupaten Bollang Mangondow, 1 unit, Rp 368 juta.

10. Kabupaten Talaud, 3 unit mobil, kerugian Rp 1,31 miliar.

11. Maluku Utara, pengadaan 21 Juli 2003, 5 unit mobil, kerugian Rp 1,26 miliar.

12. Maluku Utara, pengadaan 10 April 2004, 5 unit, kerugian Rp 2,23 miliar.

13. Maluku Utara, pengadaan 10 Maret 2005, 3 unit, Kerugian Rp 1,316 miliar.

14. Maluku Utara, pengadaan 25 Mei, 2 unit mobil, kerugian negara Rp 892,9 miliar.

15. Lampung Tengah, 1 unit, kerugian Rp 485 miliar.

16. Kabupaten Tanggamus, 1 unit, Rp 473 juta.

17. Kabupaten Batang Hari, 1 unit, kerugian Rp 651 juta.

18. Kabupaten Tebo, pengadaan 26 April 2004, 1 unit, kerugian Rp 472 juta.

19. Kabupaten Tebo, pengadaan 27 April 2005, 1 unit, kerugian Rp 472 juta.

20. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 1 unit, kerugian negara Rp 651 juta.

21. Jambi, 2 unit mobil, kerugian Rp 1,29 miliar.

22. Bengkulu, 5 unit mobil, kerugian Rp 2,53 miliar.

23. Sumut, pengadaan 7 Maret 2003, 14 unit, kerugian Rp 3,766 miliar.

24. Sumut, pengadaan 19 November 2003, 1 unit, Rp 1,07 miliar.

25. Sumut, pengadaan 26 Februari 2004, 12 unit mobil, kerugian Rp 5,56 miliar.

26. Sumut, pengadaan 15 Oktober 2004, 4 unit mobil, kerugian Rp 1,85 miliar.

27. Sumut, 83 unit, kerugian Rp 32,31 miliar.

28. Sumut dengan PT Satal, 1 unit, kerugian Rp 1,19 miliar.



29. Otorita Batam, 1 unit mobil, kerugian negara Rp 2,08 miliar.

30. Makassar, kerugian negara Rp 4,3 miliar.

31. Riau, kerugian negara Rp 4,7 miliar.

32. Medan, kerugian negara Rp 3,68 miliar.

33. Kaltim dengan kerugian negara Rp 7,13 miliar.

34. Kalim tanggal 13 Desember 2005 dengan kerugian negara Rp 7,37 miliar.

35. Jawa Barat tanggal 31 Maret 2003 dengan kerugian negara Rp 13,97 miliar.

36. Jawa Barat tanggal 21 April 2004 dengan kerugian negara Rp 2,81 miliar.

37. Jawa Barat lewat PT Satal dengan kerugian negara Rp 6,44 miliar.



“Nilai kerugian negara atau daerah yang menjadi keutungan PT Istana Sarana Raya dan PT Satal sebesar Rp 86,07 miliar,” tegas Ketut.

(detik.com/tiw)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya