SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur tampil bareng dalam podcast, 1 Mei 2022. (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, TANGERANG – Asfa Davy Bya, pengacara dua mantan TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti, mengakui pihaknya kalah melawan dai kondang Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang dalam perkara investasi tabung tanah tahun 2014.

Meskipun Yusuf Mansur menang, menurut dia, bukan berarti investasi tabung tanah yang digalang dai kondang itu benar atau aman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, majelis hakim belum sampai memeriksa pokok perkara yakni soal investasi lantaran gugatannya dianggap kurang lengkap karena tidak mencantumkan Koperasi Merah Putih milik Yusuf Mansur sebagai pihak yang turut digugat.

“Jadi gugatan kami tidak bisa diterima karena kurang lengkap dalam hal para pihak yang digugat. Ada Koperasi Merah Putih milik Yusuf Mansur yang melaksanakan investasi itu, yang seharusnya masuk dalam materi gugatan. Jadi kami kalah bukan berarti investasi Yusuf Mansur itu aman. Hakim belum sampai memeriksa pokok perkaranya. Hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) tim Yusuf Mansur, karena pihak Koperasi Merah Putih tidak turut digugat,” ujar Asfa Davy Bya saat menghubungi Solopos.com, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Rumah Digeruduk, Ini Tanggapan Yusuf Mansur dari Yaman

Penjelasan Asfa ini agar publik tidak salah paham dengan vonis hakim majelis hakim PN Tangerang. Menurutnya, hakim bukan menolak gugatannya melainkan tidak bisa menerima karena materi gugatan kurang lengkap sehingga harus disempurnakan.

“Jadi bukan ditolak, beda lho ya. Hakim tidak bisa menerima gugatan, jadi belum masuk ke pokok perkaranya tentang apa itu investasi tabung tanah, di mana lokasinya, digunakan untuk apa, bagaimana laporannya dan sebagainya. Sama sekali belum memeriksa itu. Jadi jangan sampai nanti digoreng oleh pihak sana bahwa gugatan kami ditolak sehingga terkesan bahwa investasi Jam’an ini aman. Ini sama sekali belum menyentuh soal investasinya. Gugatan kami tidak bisa diterima karena Koperasi Merah Putih tidak dimasukkan dalam gugatan. Kalau gugatan ditolak itu berarti hakim sudah memeriksa pokok perkara, ini kan belum sampai ke sana,” jelasnya.

Baca Juga: Ini yang Bikin Yusuf Mansur Menang Lawan TKW di PN Tangerang

Pengacara Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, membenarkan gugatan dua TKW itu tidak bisa diterima hakim dan bukan ditolak. Namun ia tetap merasa senang karena dengan putusan hakim itu kliennya terlepas dari gugatan dua TKW.

“Alhamdulillah tadi sudah sama-sama kita dengar, hakim sudah memutuskan bahwa gugatan terhadap klien kami tidak bisa diterima alias NO. Dinyatakan hakim bahwa gugatan yang diajukan itu kurang pihak. Majelis hakim menerima eksepsi kami bahwa gugatan kurang pihak. Jadi ada pihak lain (Koperasi Merah Putih) yang juga harus digugat,” ujar Ariel.

Ia mengimbau kepada masyarakat, utamanya penggiat media sosial, agar lebih bijak menilai masalah yang membelit Yusuf Mansur. “Yang tersaji di media sosial, Youtube, itu mungkin bukan fakta sesungguhnya. Yang benar itu yang tersaji di pengadilan. Alhamdulillah Ustaz Yusuf Mansur masih diberi perlindungan dari Allah SWT. Hal ini biasa, tidak ada sesuatu yang perlu dirayakan atau diselamati lah,” katanya seperti diunggah di kanal Youtube Daqu Channel, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Yusuf Mansur Menangi Kasus di PN Tangerang

Sebelumnya diberitakan, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur memenangi kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022), terkait investasi tabung tanah bermasalah yang digalangnya tahun 2014 silam.

Majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.

Alasan majelis hakim PN Tangerang memenangkan Yusuf Mansur karena Koperasi Merah Putih yang menjadi pelaksana investasi tabung tanah tidak ada dalam materi gugatan dua TKW Hong Kong.

Baca Juga: Sidang Putusan Yusuf Mansur, Penggugat Sudah Siap di Pengadilan

Karena tidak adanya Koperasi Merah Putih dalam materi gugatan mereka itulah yang membuat majelis hakim menerima eksepsi (keberatan) dari tim kuasa hukum Yusuf Mansur.

Pengacara TKW, Asfa Davy Bya mengatakan, pihaknya pada pengajuan gugatan tidak memasukkan Koperasi Merah Putih lantaran koperasi milik Yusuf Mansur tersebut hanya sebagai pelaksana.

Sementara, pihak yang ia gugat justru pemilik sekaligus pengelola koperasi yang tidak lain adalah Yusuf Mansur.

Baca Juga: Tanah Wakaf Dijual, Ibu Ini Berani Adu Doa dengan Ustaz Yusuf Mansur

Saat ini, dirinya akan berunding dulu dengan kliennya apakah akan menyatakan banding atau mengajukan gugatan baru dengan memasukkan Koperasi Merah Putih dalam materi gugatan.

“Kalau menggugat baru berarti memulai lagi dari awal,” tutupnya.

Yusuf Mansur menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya adalah perbuatan orang-orang yang berniat jelek.

Baca Juga: Digugat Hukum, Ini Sejumlah Kasus Investasi Yusuf Mansur



“Semoga Allah mengampuni saya, mengasihi saya, merahmati saya, dan membebaskan saya dari segala tuduhan penipuan dan narasi-narasi yang dibangun siapa saja yang niatnya jelek. Saya mau juga terus berprasangka baik sama Allah dan menyabarkan diri akan keputusan-Nya. Seraya memohonkan ampunan juga buat semua yang terus-terusan ada kebencian, kemarahan, dendam, atau apa ke saya. Dan menanamkan kecintaan, kasih sayang, dan persaudaraan, dalam membangun ummat, bangsa dan negara,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari kiriman Whatapp-nya ke kalangan media dan internal Daarul Quran, Selasa (21/6/2022) malam.

Baca Juga:Jemaah Yusuf Mansur: Ustaz Sudah Sepekan di Yaman, Bukan Kabur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya