SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman di PN Bantul, Senin (27/9/2021). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Pengacara terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, pengacara menilai pasal yang didakwakan kepada kliennya dinilai kabur dan tidak sesuai.

Sidang kedua kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/9/2021) pagi. Agenda sidang kedua kasus itu mendengarkan pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama, dan Melasita Arwasari membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengacara terdakwa, yakni R. Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria meminta hakim memberikan putusan sela terhadap kliennya. Mereka juga meminta hakim menerima seluruhnya eksepsi.

“Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa,” kata R. Ary Widodo sebagaimana dikutip dari harianjogja.com pada Senin.

Baca Juga: Percepat Penanganan Perkara, PN Sukoharjo Luncurkan Aplikasi e-CDP

Ary mengatakan pihaknya sengaja mengajukan nota keberatan dan meminta agar kliennya dibebaskan karena pasal yang didakwakan kepada kliennya dinilai kabur dan tidak sesuai. Di sisi lain, Ary menyebut lokasi kejadian tidak sesuai. Dia menyebut kejadian banyak dilakukan di Kota Jogja.

Ary mengungkapkan Nani didakwa melanggar 7 pasal, yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Padahal, kata dia, pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya tidak tepat. Ary menyebut apa yang direncanakan Nani tidak sesuai. Nani menyasar Aiptu Tomi menggunakan satai beracun. Aiptu Tomi tidak meninggal. Satai beracun itu malah disantap anak driver ojek online Bandiman, Naba Faiz, 10. Bocah itu meninggal dunia setelah menyantap satai beracun.

“Jika pun ada kejadian di Bantul, dengan pertimbangan jarak, kasus ini lebih baik ditangani Pengadilan Negeri Kota Jogja. Jadi unsurnya tidak terpenuhi. Selain itu kami melihat ada pasal siluman, yakni Pasal 78 ayat C tentang UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Baca Juga: Sebelum Terbakar, Pasar Janglot Sragen Pernah Hampir Direvitalisasi

Sidang kasus dengan perkara No.224/Pid.B/2021/PN Btl dipimpin Hakim Ketua Aminuddin. Duduk di kursi hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sementara itu, Hakim Ketua, Aminuddin, mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin (4/10/2021) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan.

“Jadi nanti dibuka lagi Senin (4/10/2021). Agendanya tanggapan atas eksepsi terdakwa,” ujar dia.

Polres Bantul menangkap Nani pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani bermaksud mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy, ke rumahnya, Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Satai dikirim melalui jasa ojek online. Tetapi, Nani memesannya secara offline.

Nahas, satai itu justru merenggut nyawa Naba, 10, anak driver ojek online yang membantu Nani mengantarkan satai beracun ke rumah Tomy. Dalam perkembangan kasus, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan satai beracun dari R. Menurut Nani, R menyatakan jika kalium sianida dicampur dalam satai ayam hanya akan menyebabkan Tomy mulas dan menceret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya