SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyebaran video tidak senonoh, Siskaeee, saat menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, beberapa waktu lalu. (Harianjogja-Polda DIY)

Solopos.com, KULONPROGO — Kuasa hukum atau pengacara terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Siskaee, Afank Reza Fahrudin, menyatakan kliennya memiliki penyesalan yang sangat mendalam atas perbuatannya yang menyebarkan video ekshibisionisme, dengan memamerkan alat kelamin hingga membuat geger jagad dunia maya.

Atas alasan itu pulalah, Siskaeee enggan menghadirkan saksi yang meringankan perbuatannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (11/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Afank mengatakan keputusan untuk tidak menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge berdasarkan atas permintaan kliennya, Fransiska Candra Novitasari, atau yang dikenal sebagai Siskaeee.

Baca juga: Sidang Kasus Pornografi & UU ITE, Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

“Kami memang tidak mengajukan [saksi a de charge] dikarenakan tidak wajib. Serta dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut untuk itu kami memilih tidak mengajukan saksi a de charge,” ujar Afank, Kamis (14/4/2022).

Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, menjelaskan saat sidang yang berlangsung pada Senin (11/4/2022) lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli. Dikarenakan, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan hingga persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

“Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Namun, dibilang tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga,” kata Kemas, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan Kemas, terdakwa Siskaeee telah menjalani empat kali persidangan di mana pada agenda pembuktian telah diperiksa 11 saksi atau ahli yang kesemuanya diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo. “Perinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli [hukum pidana, psikologi, dan IT],” ujar Kemas.

Baca juga: Mengejutkan, Ini 5 Fakta Tentang Ekshibisionisme

Siskaee tenar di jagad dunia maya melalui situs web OnlyFans akan mengikuti agenda acara sidang berikutnya yakni pembacaan tuntunan dari JPU pada hari Senin (18/4/2022). “Untuk materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila,” imbuh Kemas.

Siskaeee terjerat kasus pornografi dan UU ITE setelah videonya viral di media sosial. Video berbau ekshibisionisme itu memperlihatkan aksi Siskaeee kala memamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul: Penuh Penyesalan! Ini Ternyata Alasan Siskaee Tak Hadirkan Saksi Meringankan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya