SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Pihak Rachel Vennya mengaku belum dapat surat pemanggilan dari polisi terkait pemeriksaan pada Senin (25/10/2021). Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS di mobil selebgram yang kerap disapa Buna itu.

Sebagaimana diketahui polisi melakukan pemanggilan kembali terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi terkait pelat nopol berakhiran RFS di mobil selebgram tersebut. Pemeriksaan akan diadakan pada Senin (25/10/2021) esok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun ternyata pihak Rachel Vennya mengaku tidak mengetahui ikhwal pemanggilan tersebut. Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum ibu dua anak tersebut, Indra Rahajar. “Belum dapat info,” kata Indra Rahajar seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (24/10/2021).

Bahkan, Indra Rahajar menjelaskan pihaknya belum memerima surat panggilan untuk kekasih Salim Nauderer tersebut. “Belum [ada surat dari kepolisian],” ujarnya.

Baca Juga:  Senin, Rachel Vennya Harus Jelaskan soal Pelat RFS ke Polisi

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono akan memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS. Rencananya Rachel Vennya akan dipanggil pada Senin (25/10/2021) untuk memberi klarifikasi.

“Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono pada Sabtu (23/10/2021) seperti dikutip dari Detik.com pada Minggu (24/10/2021).

Polisi pun menduga jika alasan banyaknya warga sipil yang menggunakan pelat nomor dengan kode RFS itu agar bisa mendapatkan keistimewaan di jalanan, seperti bebas melewati ganjil-genap. Padahal menurutnya aturan itu sudah tak berlaku lagi.

“Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Muncul Jerawat di Payudara, Perlukah Diwaspadai?

“Itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur [Dirlantas Polda Metro Jaya] kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian,” tambahnya.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pelat B-139-RFS itu adalah milik Rachel Vennya.  “Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya