SOLOPOS.COM - Rekaman CCTV Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jl Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Tudingan Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya saat menjabat Kepala Divisi Propam dan Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih kian kencang.

Penasihat hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menduga rekening almarhum dan beberapa ajudan lainnya diduga dipakai oleh kelompok Ferdy Sambo untuk transaksi haram mafia judi dan narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tudingan itu didasari temuan pihak pengacara soal hilangnya uang Rp200 juta dari salah satu rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.

Uang Rp200 juta di rekening Brigadir J itu berpindah ke rekening rekannya yang belakangan menjadi tersangka pembunuh, Brigadir Rizal (RR).

Baca Juga: Didesak Ditangkap, Penyusun Skenario Ferdy Sambo Diperiksa Polisi

“Transaksi itu aneh sebab Brigadir J sudah meninggal dunia pada 8 Juli 2022 tapi di rekeningnya terjadi transaksi tanggal 11 Juli 2022 sejumlah Rp200 juta ke rekening RR. Itu baru satu rekening, padahal Brigadir J ini mempunyai empat rekening,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga mendiang Brigadir J, seperti dikutip Solopos.com dari perbincangan di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin menambahkan, berdasarkan investigasi yang ia lakukan setelah uang Rp200 juta milik Brigadir J berpindah ke rekening RR tak lama kemudian uang itu berpindah lagi ke rekening lain.

Baca Juga: Pakar: Ferdy Sambo Sengaja Pilih Rumdin untuk Bunuh Brigadir J

Hal itu menguatkan dugaannya bahwa almarhum dimanfaatkan oleh kelompok Ferdy Sambo untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“ATM, laptop, HP dan pin almarhum itu dikuasai kelompok Ferdy Sambo. Menurut informan saya uang Rp200 juta itu sudah mengalir lagi ke rekening orang lain. Ada juga rekening skuad yang lainnya. Bahkan ada rekening milik orang yang tidak bisa berbicara (tunawicara) yang jumlahnya jauh lebih besar. Jadi kalau ditanya penyidik dia gak bisa menjawab, hanya a u a u saja. Jadi memang ini sudah dipersiapkan. Silakan penyidik yang mengusut itu, saya sudah menyampaikan ke Kabareskrim,” ujarnya.

Pakar hukum TPPU, Yenti Gadarsih, menjelaskan dalam tindak pidana pencucian uang harus ada dua kejahatan.

Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel

Pertama adalah kejahatan pencurian uang. Kedua, uang yang dicuri tersebut dipindahkan lagi ke rekening lainnya sebagai indikasi TPPU.

“Kalau tanggal 11 Juli ada transaksi Rp200 juta di rekening almarhum dan ahli warisnya tidak ada yang transfer ke RR, nah dicek RR ini rekeningnya di mana? Jika sudah pindah juga berarti ada TPPU,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, jika penyidik Polri belum mengusut kasus tersebut ia menyarankan pihak keluarga untuk mendatangi bank dan meminta cek rekening koran.

Baca Juga: Pascaisu Ferdy Sambo Bos Judi, Ratusan Penjudi Digulung Polisi

Hal itu dibenarkan secara hukum perbankan karena Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Berpindahnya rekening dari almarhum ke RR itu kejahatan perbankan yaitu pembobolan rekening. Dalam keadaan begini bisa diusut, apalagi PPATK sudah bilang kalau ada laporan akan diusut. Kan ahli warisnya bisa melapor. Ahli waris meminta rekeningnya dibuka. Kan kalau ada orang meninggal biasanya tutup rekening, nah sebelum ditutup klarifikasi dulu. Apalagi almarhum meninggal secara tidak wajar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya