SOLOPOS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(ANTARA/Tuyani)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya menemukan rekaman elektronik dugaan pembunuhan terencana terhadap Yoshua.

Rekaman elektronik tersebut berupa ancaman pembunuhan yang membuat Brigadir J ketakutan hingga menangis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu hal yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik,” kata Kamaruddin Simanjutak kepada media, Sabtu (23/7/2022, seusai mendatangi Mapolda Jambi untuk mendampingi pihak keluarga memenuhi panggilan penyidik.

Dia mengatakan pada rekaman elektronik tersebut terlihat almarhum Brigadir Yoshua mengalami ketakutan pada Juni 2022 hingga menangis.

Baca Juga: Polri Putuskan Autopsi Ulang Brigadir J Digelar 27 Juli 2022

“Itu rekaman elektronik teknisnya akan kami ungkap nanti,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia menyebutkan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut kemudian ancaman itu masih berlangsung hingga satu hari menjelang kejadian.

“Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo,” terangnya.

Baca Juga: TKP Brigadir J: Ada Bekas Tembakan, Darah Sudah Dibersihkan

Sementara itu, terkait penemuan dua handphone milik Brigadir Yoshua yang ditemukan di rumah dinas, Kamaruddin mengatakan pihaknya belum melakukan pengecekan terkait kebenaran kepemilikan handphone tersebut.

“Saya belum periksa apakah itu handphonenya atau yang lain karena harus kita periksa terlebih dahulu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Seusai mendampingi pihak keluarga di Mapolda Jambi, Kamaruddin bersama timnya menuju rumah duka dan ke makam Brigadir J di daerah Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi untuk melihat kelayakan lokasi autopsi ulang di sana.

Autopsi Ulang

Polri akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi untuk mencari keadilan atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7/2022).

Polisi bakal membongkar makam Brigadir J di Jambi dan langsung dilakukan autopsi ulang dengan disaksikan pihak keluarga.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Kasus Brigadir J Salah Penanganan Sejak Awal

Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7/2022).

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: TKP Brigadir J: Ada Bekas Tembakan, Darah Sudah Dibersihkan

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

“Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J.



Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Ferdy Sambo, Harapan Keadilan bagi Brigadir J

Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kerabat Jaga Ketat Makam Brigadir J Jelang Autopsi Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya