SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Calon kepala desa (Cakades) Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Irianto, berencana menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi atas penganuliran namanya dari daftar cakades tetap Desa Toyogo.

Irianto menolak pembatalan Surat Keputusan (SK) No. 141.1/16/Pan.Pilkades Toyogo/2019 tertanggal 6 September 2019 tentang penetapan cakades Toyogo. Sikap Irianto tersebut dituangkan dalam secarik kertas dibubuhi materai Rp6.000 dan dilayangkan kepada Panitia Pilkades Toyogo, ditembuskan kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Sambungmacan, serta Kapolres, Bupati, Kodim, dan media massa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan tertulis itu dibuat Irianto pada Rabu (11/9/2019) sore. Irianto berencana menunjuk penasihat hukum untuk melakukan gugatan hukum atas penganuliran namanya dari daftar Cakades Toyogo.

Sebelumnya nama Irianto dianulir setelah ada kesalahan penjumlahan nilai hasil tes tertulis yang dilakukan tim dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Anak Irianto, Agus Susilo, 30, mengaku bapaknya sedang menyusun draf gugatan ke jalur hukum. Agus menerangkan surat yang ditandatangani Irianto itu untuk menunjukkan sikap Irianto yang tidak terima atas keputusan rapat pleno di Balai Desa Toyogo, Selasa (10/9/2019) malam.

Agus menerangkan Irianto diberi waktyu 1 x 24 jam untuk bersikap dan bila tidak bersikap dianggap menerima dan legawa.

“Kami tidak terima dengan keputusan itu. Persoalan ini berkaitan dengan harga diri kami. Sebagai keluarga tidak punya diperlakukan seperti itu. Kami menuntut ganti rugi material dan akan mengajukan gugatan ke jalur hukum,” ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades Toyogo, F.X. Sumarno, menyatakan Panitia Pilkades Toyogo tetap melaksanakan tahapan Pilkades 2019. Dia menyatakan Panitia Pilkades Toyogo juga tetap merespons surat yang dilayangkan Irianto kepada Panitia Pilkades Toyogo.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kalau Pak Irianto mau menggugat silakan saja itu diperbolehkan,” katanya.

Camat Sambungmacan Y. David Supriyadi mengaku mendapat tembusan surat dari Irianto yang tidak terima dengan penganuliran itu. David segera menyampaikan hal itu kepada Panitia Pilkades Kabupaten Sragen.

“Kami menyarankan kepada Panitia Pilkades Toyogo tetap melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan tidak ada solusi lain untuk permasalahan penganuliran cakades di Toyogo, Sambungmacan, Sragen. Bupati pun tidak mau mengambil diskresi tentang adanya enam cakades di Toyogo karena dalam Perda dan perbup maksimal 5 cakades per desa.

“Tidak, tetap lima cakades [di Toyogo]. Bila Pak Irianto tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Tidak ada solusi lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya