SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan jalan tengah.

Wali Kota Solo menjelaskan Apindo Solo meminta penetapan UMK Solo 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara Serikat Pekerja Solo meminta kenaikan UMK untuk tahun depan sebanyak 10%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang jelas dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menjadi jalan tengah,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (1/12/2022) pagi. Ditanya apakah kenaikan UMK Solo 2023 sebanyak 7 persen, Gibran membenarkan. “Iya sekitar itu kalau pakai Permenaker. Iki jam pira? Bar iki tak tanda tangani ya,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, nilai UMK Solo itu sudah adil bagi Apindo Solo maupun serikat pekerja. Dia meminta wartawan untuk menunggu sampai Gibran memberikan tanda tangan usulan UMK. Gibran juga masih menunggu nilai UMK Sukoharjo, Sragen, dan kabupaten lain.

Ketok e kami paling tinggi [kemungkinan nilai UMK Solo paling tinggi dari UMK kabupaten-kabupaten lain di Soloraya]” ujarnya. Gibran mengklaim pertumbuhan ekonomi Kota Solo lumayan.

Baca Juga: Ada 2 Usulan, Keputusan UMK Karanganyar 2023 Kini di Tangan Bupati

Selain itu, lanjut dia, penetapan UMK Solo juga mempertimbangkan prediksi kondisi ekonomi 2023. Pemkot Solo tidak ingin memberatkan sejumlah pabrik maupun perusahaan di Kota Solo. “Kami ingin mengimbangi dengan banyak aktivitas dan event di Kota Solo. Ben kecipratan kabeh,” ujarnya.

Sementara itu, Gibran belum memberikan respons ketika diminta  konfirmasi Solopos.com mengenai nilai UMK Solo 2023 melalui Whatsapp sampai Kamis malam. Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan UMK Solo masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya