SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon atau paslon pada Pilkada Sukoharjo secara tertutup, Rabu (23/9/2020).

Salinan hasil penetapan pasangan calon diumumkan lewat korespondensi kepada masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan, serta para stakeholder pemilu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan rapat pleno penetapan pasangan cabup-cawabup secara tertutup tanpa mengundang dua bakal pasangan cabup-cawabup maupun tim pemenangan.

Dokter RS Ortopedi Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Sukoharjo Siapkan Tracing

Ekspedisi Mudik 2024

Penetapan paslon Pilkada Sukoharjo 2020 secara tertutup ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19.

“Jadi rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup. Penyampaian salinan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon lewat korespondensi,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

KPU Sukoharjo bakal mengirim surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepada masing-masing kandidat, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

Eddy Wirabhumi Serukan Anggota PSHT Jangan Terpancing Ajakan Melanggar Hukum

Verifikasi Berkas

Selain itu, KPU Sukoharjo juga akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon via website KPU. Publik bisa mengakses website ini.

Sebelumnya, KPU Sukoharjo telah meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan pencalonan dan calon dua pasang bakal pasangan calon pada beberapa pekan lalu.

Berkas dokumen persyaratan pencalonan dan calon dua pasangan cabup-cawabup yakni Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko Paloma Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) memenuhi syarat. Sehingga bisa langsung berlanjut ke tahap penetapan paslon Pilkada Sukoharjo.

Setyo Sukarno Menangis Saat Pamitan dengan Anggota DPRD Wonogiri

“Kedua bakal pasangan calon sudah memenuhi syarat pencalonan baik dari aspek administrasi maupun kesehatan,” ujarnya.

Dalam meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan pencalonan, KPU bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.

Misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terkait ijazah pendidikan atau Polres Sukoharjo yang menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Solo Tambah 12 Kasus Baru Positif Covid-19, Separuhnya Dari Klaster Perkantoran Jebres

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan tahapan pilkada selanjutnya setelah penetapan paslon adalah pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020).

Pengundian Nomor Urut

Jumlah peserta yang boleh menghadiri pengundian nomor urut ada pembatasan untuk mencegah kerumunan massa yang berisiko dalam persebaran Covid-19.

Pengundian nomor urut pasangan calon hanya menghadirkan pasangan calon, ketua tim pemenangan, perwakilan parpol pengusung dan liasion officer atau LO.

Kerabat Keraton Solo Ini Penasaran Makanan Tradisional Instan, Langsung Jajal 3 Menu

“Kami tak ingin muncul klaster baru Covid-19 sehingga ada kebijakan pembatasan peserta saat pengundian nomor urut pasangan calon,” paparnya.

Penyelenggara pemilu mengutamakan aspek kesehatan dalam melaksanakan tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (pilkada) Sukoharjo pada 9 September.

Kedua bakal pasangan calon juga telah melakukan deklarasi mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kondusifitas keamanan menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya