SOLOPOS.COM - Rheo Fernandez. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Rheo Yuliana Fernandez, 38, yang digadang-gadang menjadi penerus eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo alias Rudy, sudah tiga kali diminta PDIP maju sebagai calon legislator (caleg) DPRD.

Namun permintaan tersebut selalu tidak diiyakan oleh bapak dari dua orang anak itu. Saat wawancara dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu (21/2/2021) sore, Rheo mengungkapkan alasannya tak mau maju sebagai caleg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, kali pertama ia diminta maju sebagai caleg DPRD Solo pada Pemilu 2009. Tidak hanya partai yang memintanya mencalonkan diri, namun juga para konstituennya. Akan tetapi permintaan itu tak Rheo amini.

Baca Juga: Banjir, Perjalanan KA Jarak Jauh Dari dan Ke Jakarta Lewat Solo Batal

Begitu juga ketika Pemilu 2014. “Saya tiga kali diminta partai dan konstituen untuk maju pemilihan anggota DPRD. Yang kali pertama dan kedua dulu saya tidak mau karena bapak menjabat Wawali dan Wali Kota Solo,” tutur pria yang disebut potensial menjadi penerus Rudy itu.

Rheo merasa tidak nyaman harus menjadi caleg DPRD Solo ketika ada sosok sang ayah pada posisi Wawali dan Wali Kota. Pada Pemilu 2019 Rheo kembali diminta maju sebagai calon wakil rakyat oleh partai.

Tapi lagi-lagi permintaan itu ia tolak. Rheo beralasan saat itu ia diminta maju sebagai caleg DPRD Jawa Tengah (Jateng). Rheo merasa tidak enak bila harus melangkahi para seniornya di PDIP.

Baca Juga: Positif Covid-19 Solo Bertambah 196 Kasus Dalam Sepekan, 15 Orang Meninggal

DPRD Jateng

“Yang terakhir pada Pemilu 2019 saya diminta lagi. Tapi saya tidak mau karena diploting untuk DPRD Jateng. Saya inginnya dari bawah, mulai dari DPRD Solo lah. Apalagi kan juga banyak senior-senior saya di partai,” imbuhnya.

Pada Pemilu 2024, calon penerus eks Wali Kota Solo Rudy itu menyerahkan nasibnya kepada partai dan konstituen. Bila memang ada dukungan maju sebagai caleg, ia tak bisa menghindar lagi. Tapi bila tak ada dukungan, ia pun tak akan memaksakan untuk maju.

“Lah kalau saya ikut apa kata partai konstituen nanti bagaimana. Bila tidak didukung mosok maju sendiri,” ungkap politikus muda yang masuk dunia politik sejak masih mengenyam bangku kuliah itu.

Baca Juga: Diam-Diam Rudy Mantan Wali Kota Solo Sudah Punya Penerus, Ini Sosoknya

Sebagai informasi, Rheo mengawali karier politik sebagai sekretaris anak ranting Pucangsawit, kemudian bendahara ranting Pucangsawit, hingga masuk kepengurusan PAC PDIP Jebres. Adalah politikus PDIP Solo, Honda Hendarto, yang menarik Rheo masuk kepengurusan partai tersebut.



Sebelum aktif berpolitik, Rheo aktif pada sejumlah organisasi atau perkumpulan masyarakat, salah satunya perkumpulan umat Katolik. Rheo mulai aktif dalam politik untuk menambah pengalaman organisasi dan teman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim

Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
author
Abdul Jalil Jumat, 19 April 2024 - 23:34 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Solopos.com, SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur memburu seorang ahli nuklir dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Yudi Utomo Imardjoko (YUI). Dosen teknik nuklir UGM ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (19/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun sudah dipanggil dua kali terkait kasus ini, kata dia, tersangka YUI tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik atau memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

Koran Solopos

“Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 23 Januari 2024.

Penyidik Polda Jatim hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mekanisme penyidikan atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul [rata-rata dari perusahaan],” ujarnya.

Emagazine Solopos

Tanggapan UGM

Terkait kasus yang dialami pengajarnya, UGM menegaskan masalah tersebut bersifat personal yang tidak ada keterlibatannya dengan UGM sebagai institusi.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, tak menampik bila nama yang beredar dalam pemberitaan memang merupakan salah satu pengajarnya. Namun bila menilik dari aspek kasusnya, kasus tersebut tindak personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.

“Yang bersangkutan itu memang dosen Teknik Nuklir UGM. Namun kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” terang Andi pada Kamis (18/4/204).

Hingga saat ini, yang bersangkutan, kata Andi, memang masih berstatus sebagai dosen di Fakultas Teknik UGM, Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Meski tercatat masih aktif sebagai dosen, Andi menyebut jika aktivitas YUI sudah tidak banyak lagi di UGM.

“Tapi aktivitasnya [YUI] itu tidak banyak di UGM,” katanya.

Andi menegaskan pada prinsipnya kampus menghormati proses hukum yang berlaku. Andi bahkan menegaskan bila UGM siap membantu aparat penegak hukum dalam dugaan penggelapan ini. Meskipun sekali lagi, tindakan yang dilakukan Yudi tak masuk dalam kegiatan di lingkup perguruan tinggi.

Interaktif Solopos

“Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi karena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam. Karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi,” ungkapnya.

Nantinya apabila putusan berkekuatan hukum yang diterbitkan, Andi menegaskan bakal ada konsekuensi yang diterima Yudi dari kampus.

“Karena ini kegiatannya kan personal ya, nanti kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap pasti ada konsekuensinya di UGM,” tegasnya.

“Terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalau pun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” imbuhnya.

Jika merujuk dari regulasi yang ada, dosen UGM terikat dengan kode etik. Salah satunya seorang dosen tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ini ada sanksi akademik, bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” tegasnya.

Di sisi lain, Andi sangat menyayangkan adanya aktivitas personal yang berdampak pada institusi kampus. Karenanya, dia berpesan agar seluruh sivitas UGM lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan di luar kegiatan kampus.



“Dalam melakukan kegiatan, ataupun perbuatan, ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM. UGM enggak ngerti apa-apa terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos

Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
author
Newswire , 
Abdul Jalil Jumat, 19 April 2024 - 22:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Saksi penerima bantuan pangan beras dari Kementerian Sosial dimintai keterangn penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur. Jumat (19/4/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo)

Solopos.com, SITUBONDO – Bantuan beras dari Kementerian Sosial bagi keluarga penerima manfaat di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga diselewengkan oleh oknum kepala dusun setempat.

Atas kasus itu, petugas Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa belasan orang saksi atau penerima bantuan pangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan pihaknya kini menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat. Penyelidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang merupakan penerima bantuan pangan itu. Para saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras Kemensos itu.

Koran Solopos

“Penyidik kami mendatangi Polsek Kapongan untuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

AKP Momon menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per KPM ini berawal dari laporan sejumlah warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan beras.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata mereka terdaftar sebagai penerima tapi tidak mendapatkan bantuan pangan berupa beras tersebut,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Emagazine Solopos

Beberapa waktu lalu, sejumlah warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, itu melakukan aksi demonstrasi ke kantor kecamatan karena oknum perangkat Desa Seletreng diduga melakukan penyelewengan beras bantuan pangan.

Dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk masing-masing penerima berawal dari adanya kecurigaan warga yang mengetahui oknum kepala dusun menjual sejumlah kantong beras bantuan pangan berisi 10 kilogram ke salah satu toko di desa setempat.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru

Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru
author
Newswire , 
Astrid Prihatini WD Jumat, 19 April 2024 - 22:24 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga medis memeriksa hasil rontgen. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular RSUP Fatmawati dr. Ermono Superaya Sp. BTKV mengatakan bahaya asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama risiko kanker paru baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.  Untuk menjaga kesehatan tubuh, simak ulasannya di info sehat ini.

“Kenapa rokok sumber dari penyakit kanker paru karena semua isinya bahan kimia, jadi hanya kenikmatan sementara tapi bisa menimbulkan kesulitan seumur hidup bagi diri sendiri maupun keluarga,” kata Ermono dalam diskusi kesehatan dengan tema Tumor Paru karena Merokok? Bagaimana Mengatasinya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan risiko terbesar pasien terkena kanker paru adalah pria usia 50 tahun ke atas dan yang sering terpapar asap rokok atau polusi pada pekerjaannya. Ermono juga mengatakan wanita, baik yang bekerja maupun ibu rumah tangga tidak menutup kemungkinan bisa terkena risiko kanker paru dari paparan asap rokok di rumah meskipun tidak merokok.

Karakteristik asap rokok yang diisap sebagai asap utama dan yang keluar dari asap sampingan memiliki dua zat berbahaya yaitu zat karsinogenik atau teratogenik yang bisa menyebabkan tumor paru.

Koran Solopos

Ermono juga mengatakan asap rokok tidak hanya meninggalkan bau di mulut tapi juga bisa menempel di seluruh lingkungan dan perabotan rumah tangga seperti tertinggal di bantal, baju atau pun dinding.

“Jadi harus dievaluasi, perbaiki semua, stop merokok di dalam rumah,” katanya dikutip dari Antara pada Jumat (19/4/2024).

Ia juga mengatakan prevalensi usia perokok juga mulai turun bahkan sampai pada anak usia 5 tahun-9 tahun sudah mulai mencoba merokok. Artinya anak tersebut bisa terkena kanker paru pada usia 14 tahun, dan yang termuda bisa pada usia 10 tahun karena paparan asap rokok yang terus-menerus di dalam keluarga.

Emagazine Solopos

Hal ini juga bisa terjadi karena anak bisa jadi merasa bosan sehingga mencoba hal baru karena sering melihat orang tuanya atau lingkungan sekitar yang merokok untuk mengusir kebosanan.

Selain asap rokok, kanker paru juga bisa terjadi karena beberapa faktor risiko lainnya seperti radiasi sinar x-ray, polusi udara, gas radon dari tanah, penyakit TBC, riwayat tumor dan kanker pada keluarga, pekerja tambang dan paparan asap dengan kandungan tobacco.

Ermondo mengingatkan untuk melakukan medical check up jika merasa memiliki risiko tersebut dan menjauhi segala produk yang menghasilkan asap dari pembakaran. Gunakan masker untuk menyaring polusi dan virus serta berolahraga untuk memperbaiki pernapasan.

Interaktif Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories