SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Penertiban tambang galian C di 107 lokasi dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Semarangpos.com, SEMARANG-Jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah telah menertibkan 107 praktik pertambangan Galian C atau mineral non-logam dan batuan ilegal selama periode Februari hingga Desember 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebanyak 107 praktik pertambangan Galian C ilegal yang kami tertibkan itu tersebar di 35 kabupaten/kota dan hampir merata di semua daerah,” kata Kepala Bidang Geologi, Mineral, dan Batubara Dinas ESDM Jateng Achmad Gunawan di Semarang, Kamis (7/1/2016).

Ia mengungkapkan dari seratusan penindakan praktik pertambangan Galian C ilegal itu, sebagian sudah ada yang masuk ke ranah pengadilan dan kejaksaan, sedangkan sebagian lagi ada yang dibina agar penambang yang bersangkutan mengurus izin.

Ia menegaskan semua praktik pertambangan Galian C tanpa izin yang berada di daerah tidak sesuai dengan tata ruang akan ditutup, sedangkan yang sesuai dengan peruntukannya tapi belum berizin akan diarahkan untuk mengurus izin.

“Meskipun sudah dilakukan penertiban, tapi praktik pertambangan Galian C ilegal diperkirakan masih terus berlangsung sampai sekarang,” ujarnya.

Ia mengharapkan jajaran kepolisian dapat langsung menindak praktik pertambangan Galian C ilegal yang jumlahnya fluktuatif tanpa harus menunggu Dinas ESDM.

“Kami sebenarnya lebih pada pembinaan terhadap para pelaku penambangan Galian C yang tidak berizin,” katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan bahwa pihaknya selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan yang diajukan ratusan perusahaan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan adalah pembuatan dokumen rencana tambang, pembuatan desain pascatambang, dan penghitungan cadangan.

“Pada 2015 sudah ada 600 lebih perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan tapi baru 300 perusahaan yang mendapat izin eksplorasi, sedangkan operasi produksi diberikan kepada 60 perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya