SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menurunkan spanduk kedaluwarsa yang terpasang di Jl. Pandanaran, Senin (11/8/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI – Aparat Satpol PP Boyolali menurunkan puluhan spanduk dan banner kedaluwarsa alias sudah habis izin pemasangannya, Senin (11/8/2014).

Pencopotan sapanduk dan banner juga menyasar berbagai jenis reklame yang terpasang di sepanjang Jl. Pandanaran Boyolali, karena dinilai menyalahi aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut koordinator tim penertiban Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, penertiban tersebut dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2007 tentang Reklame. Sasaran utama adalah spanduk dan banner kadaluarsa, tak berizin, serta berbagai jenis reklame yang dipasang di pohon-pohon, halte, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami lakukan penyisiran mulai dari kawasan Terminal Boyolali, Sunggingan, hingga SPBU Tegalwire, atau khususnya di sepanjang Jl. Pandanaran,” terangnya saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban, hari ini.

Selain penurunan spanduk dan banner tersebut, Tri Joko mengatakan tim juga memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame yang sesuai Perda No. 1/2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya