SOLOPOS.COM - Lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, saat ini banyak diperjualbelikan hingga muncul hunian liar. Foto diambil Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo mengagendakan sosialisasi penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, pada pekan depan. Sebelumnya, Pemkot melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) dan ATR/BPN telah mendata dan mengukur ulang lahan milik Pemkot itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Solopos di lokasi, belum lama ini, sebagian warga mengaku sudah mengetahui rencana sosialisasi itu. Menanggapi hal itu mereka justru senang dan mengatakan sudah menunggu-nunggu untuk duduk bersama sekaligus berdiskusi mencari solusi terbaik.

Bahkan, warga menantikan adanya diskusi dengan Pemkot Solo agar tidak ada kesalahpahaman sekaligus menjelaskan keinginan warga di Bong Mojo. Si, warga yang tinggal di bagian barat kawasan Bong Mojo, mengaku siap berdiskusi dengan Pemkot Solo.

Ia juga ingin mendapatkan ketenangan. Menurutnya, setiap kali petugas Pemkot Solo melakukan aktivitas di lahan Bong Mojo, seperti pengukuran lahan, pendataan penghuni, atau bahkan hanya sekadar lewat, warga langsung khawatir bakal langsung penertiban.

“Kami justru menunggu Pemkot Solo, mungkin berdialog dengan warga di sini, biar kami juga tidak waswas. Soalnya, setiap ada orang Pemkot Solo datang, kami kepikiran, apakah akan digusur sekarang, sedangkan kami ini ya ‘wong cilik’, kalau misal digusur, kami mau ke mana. Ya, kalau memang ada sosialisasi dulu, kami bisa ayem,” jelasnya.

Baca Juga: Penertiban Hunian Bong Mojo Solo Kian Dekat, Pekan Depan Sosialisasi

Aspirasi Warga

Menurut Si, setelah sosialisasi ia berharap Pemkot Solo, bisa menampung aspirasi warga pemukiman liar Bong Mojo, mulai dari ganti rugi, atau bahkan jika memungkinkan pembagian sertifikat. Apalagi, Pemkot Solo juga sudah melakukan pendataan.

“Inginnya kami, Pemkot Solo juga bisa mendengar apa pengharapan dari warga di sini, penginnya ya bisa dapat sertifikat rumah di sini, karena sudah kerasan. Data-data juga sudah kami berikan kemarin,” jelasnya.

Kalaupun tidak dapat sertifikat, warga hunian liar di lahan Bong Mojo, Solo, itu berharap ada ganti rugi. Alasannya, mereka sudah mengeluarkan biaya mulai dari babat alas, bangun rumah, sampai masang-masang listrik dan air.

Baca Juga: Warga Hunian Liar Bong Mojo Solo Bisa Dapat Listrik dan Air, Legal?

Ja, warga lainnya yang juga bermukim di Bong Mojo, mengaku sudah pasrah apabila nantinya harus digusur. Tetapi, ia berharap ada solusi terbaik dari Pemkot Solo bagi para warga.

Perintah Wali Kota

“Ya pasrah jika memang harus digusur, tetapi kalau bisa ada solusi juga dari Pemkot Solo supaya kami di sini bisa mendapatkan tempat buat tinggal, harapannya begitu,” terangnya.

Seperti diberitakan, penertiban hunian liar di lahan Bong Mojo saat ini menjadi prioritas setelah adanya perintah dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar hunian liar di kawasan itu segera ditertibkan. Setelah pengukuran, kini Pemkot Solo menyiapkan sosialisasi bagi warga.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, kepada Solopos.com, Selasa (26/7/2022), mengatakan proses pengukuran lahan milik Pemkot Solo itu sudah selesai dilakukan dan hasilnya akan keluar pekan ini. Setelah itu akan masuk tahap sosialisasi penertiban kepada para warga yang tinggal di hunian liar Bong Mojo Solo.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk persiapan sosialisasi yang akan dilakukan mulai pekan depan. Targetnya, pekan ini hasil pengukuran ulang di HP 71 dan HP 62 milik Pemerintah Kota Solo sudah keluar dari ATR/BPN,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya