SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan Perda No.12/2007 tentang Reklame, Selasa (15/12/2015), di kawasan Boyolali. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penertiban reklame Boyolali dilaksanakan oleh aparat Satpol PP.

Solopos.com, BOYOLALI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali mencopot 150 lembar media iklan dalam bentuk reklame dan spanduk yang pemasangannya menyalahi peraturan daerah (perda), Selasa (15/12/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Reklame yang dikukuti petugas itu dipasang dengan cara dipaku di pohon, dipaku di tiang listrik dan tiang telepon, serta dipasang tanpa izin. Berdasarkan pantauan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban reklame tak sesuai perda adalah jalur-jalur protokol seperti Jl. Pandanaran, Jl. Kates, dan Jl. Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini merupakan kegiatan rutin penegakan perda dengan sasaran reklame milik para pelaku usaha di Boyolali yang menyalahi ketentuan perda,” kata Kasi Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, Suryoko, saat ditemui wartawan, di sela-sela penertiban.

Menurut dia, pemasangan spanduk atau reklame di Boyolali harus mengacu Perda No. 12 Tahun 2007 tentang Reklame. “Paling banyak adalah memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” kata dia.

Sebelum terjun ke lapangan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak pemasang reklame. Namun, karena tidak ada respons akhirnya Satpol PP turun menertibkan reklame yang menyalahi perda tersebut.

Para pelaku usaha yang merasa kehilangan media iklan bisa datang ke Satpol PP untuk mengambil kembali media iklan tersebut. “Mereka kami persilakan datang ke Satpol PP tapi akan beri pengarahan mengapa reklame itu diturunkan,” kata dia.

Kepala Satpol PP Boyolali, Choirudin, menjelaskan penertiban tersebut harus dilakukan karena pemasangan reklame tak sesuai perda kian marak belakangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya