SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Karanganyar mengedukasi panitia hajatan di Ngemplak, Karangpandan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan Kamis (8/10/2020). Hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa kerumunan tamu hajatan tidak sesuai kapasitas. (Istimewa/ Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Masyarakat yang terjaring operasi penertiban protokol kesehatan atau Prokes di Kabupaten Karanganyar lebih banyak memilih sanksi sosial ketimbang sanksi administrasi atau denda Rp20.000.

Pengelola dan Mitra Wisata di Karanganyar Siap Bentuk Satgas Mandiri

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberlakukan denda Rp20.000 bagi masyarakat yang terjaring operasi penertiban protokol kesehatan atau Prokes sejak Senin (5/10/2020). Uang Rp20.000 tersebut akan digantu dua lembar masker. Tetapi, Pemkab menyampaikan sanksi berupa denda Rp20.000 tidak bersifat mutlak. Masyarakat mendapat keleluasaan memilih hukuman karena melanggar protokol kesehatan.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, rata-rata masyarakat yang terjaring operasi penertiban memilih sanksi sosial ketimbang denda Rp20.000. Sejak Senin (5/10/2020) hingga Senin (19/10/2020), tim gabungan melaksanakan 12 kali operasi penertiban protokol kesehatan.

Dari 12 operasi itu, rata-rata pelanggar memilih sanksi sosial ketimbang denda. Perbandingannya tujuh operasi didominasi sanksi sosial dan lima operasi didominasi sanksi denda.

“Karanganyar sudah menerapkan sanksi denda dan sosial. Tetapi kan sifatnya tidak memaksa. Kalau denda enggak punya uang ya sanksi sosial. Itu menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kalau anak muda biasanya push up 20 kali,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Sinung Wardhana, saat berbincang dengan wartawan, Senin (19/10/2020).

Pengelola Objek Wisata Karanganyar akan Diwajibkan Punya Satgas Covid-19 Mandiri

Tak Hafal Pancasila Tak Mau Push Up

Tetapi, Sinung juga tidak menampik bahwa sejumlah pelanggar memilih sanksi denda. Penyebabnya adalah sejumlah masyarakat tidak hafal Pancasila dan lagu Indonesia Raya. Mereka juga enggan melakukan push up sebanyak 20 kali.

“Ada yang bilang daripada digambar di media sosial dan tidak hafal [Pancasila dan lagu Indonesia Raya] mending bayar denda. Tapi ada yang push up. Sekali lagi Pemkab tidak mutlak menerapkan denda. Sanksi sosial masih jalan,” ujar dia.

Operasi gabungan penertiban protokol kesehatan melibatkan sejumlah pihak. Beberapa di antara Satpol PP, TNI/Polri, kecamatan, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten Karanganyar, Dishub PKP, dan lain-lain. Sinung mengungkapkan jumlah pelanggar di wilayah perkotaan menurun. Oleh karena itu, operasi penertiban bergeser ke wilayah perbatasan dan pedesaan.

“Kami mencoba ke Mojogedang. Kalau yang di perkotaan mulai turun [jumlah pelanggar]. Sesuai jadwal itu [operasi penertiban] tiga kali dalam satu pekan. Tapi praktiknya ya hampir setiap hari. Senin sampai Jumat itu rutin,” tutur dia.

3 Kecamatan di Karanganyar Jadi Fokus Peningkatan Razia Masker

Rencananya Pemkab Karanganyar menyelenggarakan operasi prokes hingga Desember 2020. Sinung mengaku prihatin karena sejumlah masyarakat masih abai mengenakan masker.

“Kami tanya kenapa enggak pakai masker? Mereka bawa tapi dicantolkan, dikantongi. Kami bilang bahwa masker ini bukan hiasan, tapi dipakai buat kebaikan njenengan dan orang lain. Saat pemberian sanksi, kami tawari mau administrasi atau sosial.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya