SOLOPOS.COM - Pasar Klewer Solo (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Para pedagang kaki lima (PKL) di area Pasar Klewer Solo kembali ditertibkan, Rabu (3/9/2014).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo, mengatakan PKL di area tersebut terbilang bandel.

“Berulang kali kami melakukan penertiban di sini dan selalu saja masih ada yang melanggar [aturan]. Ini adalah puncaknya supaya mereka benar-benar tertib,” ujarnya kepada wartawan seusai melakukan penertiban, Rabu.

Subagiyo menambahkan dalam operasi tersebut tidak hanya menyasar PKL tapi juga penataan parkir motor dan becak.

Subagiyo menuturkan pihaknya siap memberikan sanksi kepada PKL yang bersikeras tetap melanggar peraturan. Sanksi di antaranya tidak boleh berjualan di pasar sampai dengan hukuman kurungan.

“Sanksi terberat penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Ya kami harapkan jangan sampai ada yang ke ranah itu,” beber Subagiyo.

Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapati beberapa PKL melebihi batas berjualan, pengendara yang melawan arus, dan beberapa PKL liar.

Sementara Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Kusbani mengatakan DPP harus konsisten dalam penertiban PKL di Pasar Klewer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya