SOLOPOS.COM - PENERTIBAN -- Petugas Satlantas dan Dishubkominfo Solo memberi peringatan dan Tilang bagi pengemudi yang memarkir kendaraan di citywalk saat operasi penertiban, Senin (23/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

PENERTIBAN -- Petugas Satlantas dan Dishubkominfo Solo memberi peringatan dan Tilang bagi pengemudi yang memarkir kendaraan di citywalk saat operasi penertiban, Senin (23/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Mulai Kamis (26/4/2012) mendatang, siapa pun yang parkir di citywalk bakal dikenakan tilang. Pemberlakuan tilang tersebut diberlakukan bertahap di sejumlah titik setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan Polresta Solo melakukan penyisiran dan memberi peringatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishubkominfo Solo, Ongko Febriyanto Prasetyo, saat melakukan patroli di area citywalk antara Purwosari hingga simpang empat Gendengan, Senin (23/4/2012). “Kali ini kami minta untuk membuat surat pernyataan terlebih dahulu bagi setiap pelanggar. Kamis nanti baru akan kami kenakan tilang,” terangnya.

Ditambahkan Ongko, pemberlakukan tilang tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap selanjutnya, lanjut Ongko, pihaknya akan menggelar patroli mulai dari simpang empat Gendingan hingga simpang empat Ngarsopuro. “Pekan depannya lagi dilanjutkan hingga Gladak. Nanti ya sama seperti ini. Kami beri peringatan, beberapa hari selanjutnya kami akan melakukan penindakan bagi yang masih melanggar,” katanya. Dijelaskan Ongko, pihaknya telah beberapa kali memberi peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang parkir di citywalk. Namun, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran.

“Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali. Baik itu Dishubkominfo, Polresta Solo, maupun dari Satpol PP. Intinya itu, area citywalk harus steril dari kendaraan bermotor,” ungkapnya. Saat ditanya terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan warga memilih parkir di citywalk, Ongko menuturkan kendaraan bermotor dapat diletakkan di sisi utara jalan. “Atau di area parkir-parkir terdekat. Tidak boleh di citywalk,” ujarnya.

Sementara itu, Ongko menjelaskan kedepan pihaknya bakal memberlakukan penguncian ban kendaraan bermotor jika masih ada pelanggaran. “Itu pasti kami lakukan. Saat ini masih dibahas. Semoga saja setelah bulan anggaran mendatang sekitar September sudah bisa diberlakukan,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang siang itu memarkir kendaraan mereka di citywalk terjaring patroli. Mereka lantas diminta oleh petugas untuk mengisi surat pernyataan. Salah satu pegawai toko di area citywalk, Agus, 52, mengakui jika beberapa waktu sebelumnya sudah pernah ada peringatan untuk tidak memarkir kendaraan di wilayah tersebut. Namun, lanjut Agus, pihaknya merasa sulit untuk merealisasikan hal tersebut lantaran terbatasnya lahan parkir di tempat bekerjanya. “Repot juga. Kalau pembeli biasanya parkir di sini . Di dalam sudah ada banyak barang,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya