SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari Pembkot Solo mendatangi rumah yang berada di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Rencana penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang berstatus tanah hak pakai (HP) Pemkot Solo kian dekat dengan realisasi. Setelah proses pendataan beberapa waktu lalu, Pemkot akan menggelar sosialisasi penertiban itu pada pekan depan.

Penertiban hunian liar tersebut menjadi prioritas karena lahan tersebut akan dipakai untuk mendirikan sejumlah fasilitas umum. Salah satunya pasar mebel untuk relokasi pedagang Pasar Mebel Gilingan, Banjarsari, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki, kepada Solopos.com, Selasa (26/7/2022), mengatakan proses pengukuran lahan milik Pemkot Solo itu sudah selesai dilakukan. Hasil pengukuran oleh Kantor ATR/BPN Solo itu akan keluar dalam pekan ini.

Setelah ini akan masuk dalam tahap sosialisasi kepada para warga di kawasan Bong Mojo. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk persiapan sosialisasi yang akan dilakukan mulai pekan depan. Targetnya, pekan ini hasil pengukuran ulang di HP 71 dan HP 62 itu sudah keluar dari ATR/BPN,” ulasnya.

Taufan mengatakan rencana penertiban hunian liar di lahan Bong Mojo, Solo, itu akan terus dibahas dan dimatangkan dengan pihak terkait. Nantinya akan ada pengkajian, sebelum penertiban. “Untuk waktu penertibannya, kami masih berkoordinasi dulu, dikaji dulu, rencananya pengkajian setelah sosialisasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, menyebut pengukuran sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, ATR/BPN menunggu langkah dari Pemerintah Kota Solo.

Pengusutan

“Untuk pengukuran di Kawasan Bong Mojo, sudah kami lakukan. Namun untuk masalah penertiban, kami masih menunggu langkah Pemerintah Kota Solo seperti apa,” jelasnya kepada Solopos.com, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji menindaklanjuti baik kasus jual beli maupun pembangunan hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Gibran akan menyelidiki baik penjual, pembeli, maupun orang yang membekingi atau melindungi praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditertibkan, Peminat Lahan Bong Mojo Solo Terus Berdatangan

“Kami akan tindaklanjuti yang membekingi, dodolan, tuku, kami tindak lanjuti. Tenang saja,” katanya saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Solo, Jumat (22/7/2022).

Gibran menjelaskan Pemkot telah melakukan pendataan hunian di lahan Bong Mojo. Ada beberapa warga yang telah dimintai keterangan, termasuk soal jual beli lahan Bong Mojo, Solo.

Ditanya kapan akan penertiban atau eksekusi bangunan supaya tidak terus bertambah banyak di Bong Mojo, Gibran belum mau menjawab. “Nanti kami tindaklanjuti. Yang jelas itu ditertibkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya