SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI--Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andreas Yudhotomo mengajukan banding setelah majelis hakim memvonis dua terdakwa teror SMS berisi ancaman bom di SDN 1 Wonogiri masing-masing tiga tahun penjara. Menurut jaksa Andreas, vonis itu dinilai menyimpang dari UU No 15/2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.

“Ketentuan undang-undang minimal empat tahun tetapi kenapa vonis yang dijatuhkan hanya tiga tahun. Karena itu kami mengajukan banding,” ujar jaksa Andreas kepada Solopos.com, Sabtu (24/3/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diceritakannya, persidangan telah digelar di PN Wonogiri Senin (19/3). Majelis hakim yang terdiri atas Siti Insirah dengan hakim anggota Hendra S dan Sonya memvonis Marno, 29, warga Jalan Salak VI, RT 01/VIII, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri dan keponakannya bernama Wiyanto, 19, warga Karangjoho RT 03/RW III, Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, dua terdakwa kasus teror SMS berisi ancaman bom di SDN 1 Wonogiri masing-masing tiga tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Lebih lanjut jaksa Andreas menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 6 UU Nomer 15/2003 tentang Tindak Pemberantasan Terorisme sehingga dakwaan subsider pasal 7 tak dibuktikan. “Dakwaan primer itu terbukti. Ketentuan dalam undang-undang minimal empat tahun masimal 20 tahun.”

Atas vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Dalam persidangan, kedua terdakwa telah menyatakan permintaan maaf atas keisengannya dan kepada majelis hakim meminta keringanan hukuman.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku teror bom melalui pesan singkat atau SMS ditangkap tim gabungan dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng dan Polres Wonogiri yang terdiri atas tim intel dan reskrim, Senin (24/10) malam.

Dua tersangka adalah Marno, 29, warga Jalan Salak VI, RT 01/VIII, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri dan keponakannya bernama Wiyanto, 19, warga Karangjoho RT 03/RW III, Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, tanpa perlawanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya