SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO—Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp1,647 triliun.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu meningkat 125,2% atau sebesar Rp915,7 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengungkapkan realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui SME mencapai Rp1,647 triliun atau naik 125,2% jika dibandingkan dengan periode Juli – Desember 2020 lalu.

“DJP juga kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia [Zalora] dan Pipedrive OU,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Jalan Adi Sucipto Colomadu hingga Jalan Solo-Karanganyar Ditutup, Begini Rute Alternatifnya

Layanan Digital

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Selain itu, penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Baca Juga: UBS Turun! Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Juli 2021

Neilmaldrin menjelaskan DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapatdilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax [bahasa Inggris],” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya