SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penerimaan pajak di Jateng tahun ini masih minim yang disebabkan beberapa faktor.

Solopos.com, SOLO — Penerimaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II masih sangat minim, yakni baru sekitar 37% meski sudah melewati bulan ketujuh. Hal ini dipengaruhi oleh minimnya realisasi anggaran belanja pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, mengatakan hingga Juli dari target Rp10,1 triliun baru tercapai 37% atau sekitar Rp3,373 triliun.

Dia mengungkapkan idealnya ketika memasuki pertengahan tahun sudah ada sekitar 50% penerimaan pajak.

Minimnya penerimaan ini dipengaruhi lesunya perekonomian dan depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga berpengaruh terhadap minimnya penerimaan negara.

Menurut dia, sumbangan penerimaan paling banyak berasal dari realisasi anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

Namun hingga memasuki bulan kedelapan ini, realisasi anggaran pemerintah masih sangat terbatas, yakni sekitar 10%-12%. Padahal penerimaan pajak dari pemerintah ini mencapai 50%. Musim kemarau juga memberi sumbangan karena usaha sektor pertanian terancam gagal panen.

“Penerimaan pajak saat ini masih banyak disumbang dari sektor swasta dan gaji. Oleh karena itu, usaha intensifikasi dan ekstensifikasi terus dilakukan, seperti bekerja sama dengan perusahaan rokok [Djarum dan Gudang Garam] untuk memaksimalkan penerimaan PPN tembakau,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/8/2015).

Selain itu, pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak. Hal ini untuk menengani wajib pajak (WP) yang melaporkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Yoyok mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi faktur pajak kepada 63 WP yang dicurigai fiktif dengan nominal PPN senilai Rp21,56 miliar.

“Pendekatan secara persuasif terus dilakukan kepada WP yang dicurgai menggunakan faktur fiktif. Apabila WP tidak kooperatif akan dilanjutkan penyidikan karena faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Modus yang digunakan pun bermacam-macam, seperti menggunakan perusahaan berbeda. Solo tercatat sebagai paling banyak WP yang melaporkan faktur pajak fiktif, yakni sebanyak 21 WP dengan nilai Rp10,9 miliar.

Hal ini mengingat Solo sebagai kota perdagangan dan memiliki target penerimaan paling tinggi jika dibandingkan kantor pelayanan pajak (KPP) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya