SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel-hotel di Kota Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Penerimaan pajak hotel di Solo turun akibar bisnis yang lesu.

Solopos.com, SOLO — Penerimaan pajak hotel hingga Juli masih rendah akibat lesunya bisnis hotel di tahun ini. Idealnya penerimaan pajak hingga Juli minimal mencapai 58,33% tapi baru tercapai 46,15%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengaku kurang mengetahui secara pasti penyebab rendahnya penerimaan pajak hotel tahun ini. Namun dia mengungkapkan hotel di Solo sangat tergantung dengan agenda meeting dari pemerintah.

Oleh karena itu, ketika pemerintah mengaluarkan larangan rapat di hotel langsung berimbas pada bisnis hotel di Kota Bengawan. Meski ada kelonggaran, dia memperkirakan belum berdampak signifikan pada bisnis hotel karena kelonggaran tersebut bersyarat sehingga pejabat pemerintah pun masih berhati-hati untuk mengadakan meeting di hotel.

“Sejak awal tahun, target bulanan penerimaan pajak hotel tidak pernah tercapai. Idealnya Juli sudah mencapai 58,33% dari target Rp22,3 miliar tapi baru tercapai Rp10,3 miliar atau 46,14%,” ungkap Budi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2015).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini mengatakan audit juga dilakukan ke wajib pajak (WP). Hal ini mengingat pembayaran pajak hotel dilakukan secara self assessment atau penghitungan pajak dilakukan oleh WP.

Meski begitu, dia menyampaikan audit ini dilakukan tidak semata untuk meningkatkan penerimaan pajak tapi memotret kondisi WP yang sebenarnya. Hal ini sebagai salah satu pertimbangan untuk menentukan target pajak.

“Secara persentase memang turun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Namun secara nominal capaian ini tetap naik meski tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Bahkan kenaikan penerimaan pajak hotel pada Lebaran dan long weekend tidak seperti biasanya. Sementara itu, pajak restoran hingga saat ini masih stabil dan sesuai dengan perkiraan. Menurut dia, hingga Juli pajak restoran telah mencapai Rp13,7 miliar dari target Rp20,3 miliar atau sekitar 67,57%.

Dia mengungkapkan target pajak restoran masih sesuai target karena Solo terkenal dengan kuliner. Oleh karena itu, pada anggaran perubahan yang diketok pada Rabu pagi, target pajak restoran ditambah Rp1,5 miliar hingga akhir tahun.

“Target dinaikkan karena kami melihat ada potensi penerimaan pajak restoran terlihat dari capaian yang sudah hampir 70% hingga Juli. Kalau pajak hotel tidak ada revisi target karena lesunya bisnis ini,” terangnya.

Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, M.S.U. Adjie, mengatakan hingga saat ini kondisi masih lesu. Bahkan pada Juli meski bersamaan dengan Lebaran dan libur panjang, okupansi hotel bintang hanya sekitar 42% dan hotel nonbintang sebanyak 37%.

“Saat ini meeting yang dilakukan instansi pemerintah sudah mulai ada tapi tidak sebanyak tahun lalu,” kata dia.

Menurut dia, perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah tidak berpengaruh besar terhadap bisnis yang bergerak di bidang jasa ini. Hal ini karena pengguna anggaran masih khawatir dengan sanksi yang akan diberikan apabila mengadakan kegiatan di hotel meski aturan sudah dilonggarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya