SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) saat menunjukkan bukti pelaporan SPT melalui e-filling di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Kamis (17/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Penerimaan pajak dari karyawan lebih lebih besar daripada pajak pribadi

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Rudy Gunawan Bastari mengatakan wajib pajak yang membayar pajak mengalami peningkatan cukup besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 2012 ke 2013 menunjukkan pertumbuhan 2%, dari 2013 ke 2014 tumbuh enam persen, pada 2015 meningkat tiga kali lipat menjadi 18%.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada 2016 ini kalau bisa doubel digit saja misal 36% pasti bagus. Mudah-mudahan tercapai,” papar dia, kepada wartawan di Hotel The Royal Ambarrukmo, Sleman, Kamis (17/3/2016).

Ia menyebutkan, potensi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di DIY masih cukup besar. Perbandingannya dengan karyawan sangat timpang. Di DIY untuk karyawan ditarget Rp1 triliun, sedangkan orang pribadi hanya Rp60 miliar.

Artinya, yang dibayar oleh karyawan jauh lebih besar dibandingkan oleh pemilik perusahaan. Hal itu disayangkan karena orang pribadi merupakan sumber sesungguhnya penerimaan pajak.

“Tahun 2016 ini masuk penegakan hukum sehingga akan kami maksimalkan potensi yang ada,” ungkap dia.

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi apalagi sekarang dipermudah dengan adanya e-filling untuk penyampaian SPT.

SPT dengan e-filling di DIY ditarget sebesar 143.000, namun baru tercapai 36.787 atau sekitar 25,58%. Perkembangan di DIY lebih tinggi daripada nasional yakni 19,84% dari target tujuh juta.

“E-filling menguntungkan tapi perlu infrastruktur yang besar. Penyampaian SPT pajak juga jangan mepet-mepet, jangan sampai 31 Maret,” ungkap dia.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku, adanya e-filling memudahkan dalam penyampaian SPT. Ia pun mempraktikkan penyampaian SPT melalui e-filling.

“Dengan e-filling ini akan memudahkan pembayar pajak karena dari mana pun bisa dilakukan. Diharapkan pada warga masyarakat bisa lunasi pajaknya apalagi ada kemudahan ini. Manfaatkanlah kemudahan ini jadi wajib pajak tepat waktu,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya