SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, tengah, saat memberikan keterangan pers mengenai capaian kinerja DJP Jawa Tengah II di The Sunan Hotel Solo, Rabu (22/12/2021). (Ika Yuniati/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II tahun ini tumbuh sebesar 7,08%. Jumlah penerimaannya hingga 30 November 2021 mencapai Rp9,773 triliun lebih.

Sedangkan per tanggal 20 Desember 2021 mencapai Rp10,593 triliun lebih. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, saat memberikan keterangan pers mengenai capaian kinerja DJP Jawa Tengah II di The Sunan Hotel Solo, Rabu (22/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara terperinci, realisasinya didominasi oleh lima sektor yakni industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, administrasi pemerintahan, jasa keuangan dan asuransi, serta konstruksi. Kelimanya memberikan kontribusi hingga 82,96% pada penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga: Rencana Mogok Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Sarat Muatan Politik

Menurut Slamet, semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali jasa keuangan, dan asuransi.

Hal itu disebabkan karena berlakunya PER-07/PJ/2020. Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor industri pengolahan yaitu tumbuh sebesar 15,33%.

Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan pajak kumulatif secara konsisten mengalami kenaikan. Pertumbuhan bulanan secara years on years (Y-on-Y) selalu tumbuh dua digit mulai bulan April hingga November kecuali Juli. Juli cukup rendah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Secara agregat, kinerja bulanan menunjukkan tren yang membaik mulai April.

Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok 10 Hari, Terkait Pemotongan Gaji?

Insentif untuk UMKM

Pajak merupakan instrumen negara yang sangat penting pada saat ini. Sebagai Fungsi pegaturan, pemerintah memberikan sejumlah kebijakan terkait perpajakan untuk menyelamatkan perusahaan maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bentuknya yakni insentif perpajakan maupun pengurangan tarif pajak. Sejauh ini pajak Penghasilan yang masih tumbuh negatif juga disebabkan adanya insentif baik pada PPh final UMKM, PPh Impor, dan insentif lainnya.

Lebih lanjut, Slamet, mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayahnya.

Baca Juga: Ditinggal Donny Arsal Jadi Dirut SMGR, Jasa Marga Angkat Dirkeu Baru

Di antaranya penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center.

Lebih lanjut, Slamet, mengatakan capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II tak lepas dari sinergi dan kerja keras semua pihak. Kanwil DJP Jawa Tengah II juga melakukan upaya optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Bentuk optimalisasi yang mereka lakukan di antaranya menggali potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya