SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (Dok/Solopos)

Ilustrasi pajak (Dok/Solopos)

Ilustrasi pajak (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke daerah di Kabupaten Sragen bakal di-launching per satu Januari 2014 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai dengan Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan retribusi PBB sektor perkotaan dan perdesaan yang awalnya dikelola pemerintah pusat bakal dialihkan daerah masing-masing maksimal 2014.

Di wilayah Jawa Tengah, pengalihan pengelolaan PBB di Sragen termasuk paling akhir jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Dengan pengalihan ini, 100% penerimaan dana PBB bakal masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten.

Kabid PBB DPPKAD Sragen, Harianto Sapoetro, Senin (21/10/2013), mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan berbagai persiapan guna pengalihan pengelolaan ini. Diantaranya penyusunan regulasi peraturan daerah (perda), peraturan bupati (pebup) serta SOP, serta persiapan sarana dan prasarana berupa penyediaan hardware dan software.

Pihaknya juga sudah berulangkali melakukan diklat pembinaan dan teknologi (bintek) terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan kantor PBB DPPKAD Sragen.

Nantinya, kata Hari, setelah di-launching, pembayaran PBB langsung dialihkan ke kecamatan masing-masing dengan membuka satu loket pembayaran yang yang dilayani oleh pegawai dari salah satu bank di Sragen yang menjadi rekanan pemerintah.

Dengan demikian, para wajib pajak di Sragen bakal lebih mudah jika ingin membayarkan PBB mereka.

“Dengan pengalihan ini, penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke PAD kabupaten atau kota. Saat ini, pajak tersebut masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kabupaten atau kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari total PBB,” katanya.

Saat ini, blangko wajib pajak masih berada di kantor PBB DPPKAD Sragen. Pihak PBB kabupaten masih menunggu Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang berisi daftar wajib pajak Sragen dikirimkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah ke kantor PBB DPPKAD setempat. Setelah SISMIOP dikirimkan ke kantor PBB kabupaten, blangko-blangko tersebut baru akan didistribusikan ke semua kecamatan di Sragen.

“Kalau pendistribusian blangko sepertinya akan kami lakukan setelah launching nanti,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya