SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada ketidaktepatan penyaluran bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu ada pula penetapan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” tulis IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis, Selasa (22/2/2021).

Baca Juga: Siapkan SDM Ahli Infrastruktur, Kementerian PUPR Buka Peluang Kerja Sama dengan Hungaria

Penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut terdiri atas 8.933 penerima sudah meninggal dunia.  Kedua, 207.771 penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman kredit usaha rakyat. Keempat, Sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya.

Kelima, sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro. Selanjutnya, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari 1 kali. “Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” papar dalam IHPS.

Baca Juga: Layanan 5G Hadir di Solo, Pelayanan Publik Bisa 24 Jam

Defisit Melebar

Di sisi lain, BPK melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020. Realisasi defisit lebih lebar dari hitungan pemerintah sebelumnya.

“Defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB),” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat membacakan laporan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan sebelum diaudit, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Meski begitu, realisasi hasil audit BPK ini masih di bawah batas atas, yaitu 6,34 persen.

Tercatat Rp219,3 Triliun Firman menjelaskan bahwa realisasi pembiayaan 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN, Bisnis Properti Diprediksi Naik 20 Persen

Dengan begitu, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun. Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,99 triliun.

Artinya, pengadaan utang 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit. Sementara itu, Realisasi pendapatan negara dan hibah pada 2020 dilaporkan sebesar Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93 persen dari anggaran.

Ini terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.285,14 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp343,81 triliun, dan penerimaan hibah Rp18,83 triliun.

Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91,50 persen dari anggaran atau turun 16,88 persen dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.546,14 triliun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya