SOLOPOS.COM - Pintu Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/7/2015) sore tampak padat. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022.

Sanksi tilang akan diterapkan bagi para pengendara mobil yang memacu kendaraannya melebihi batas maksimum kecepatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, tilang elektronik juga akan dilayangkan kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih, melebihi dimensi kendaraan.

Baca Juga: Siap-Siap, Tilang Elektronik di Tol Segera Diberlakukan

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” jelas perwira Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, (30/3/2022).

Penerapan tilang elektronik (e-TLE) bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan mulai satu April di tujuh ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE.

Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran–Cengkareng.

Sementara untuk penilangan elektronik terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta Tangerang.

Baca Juga: Terima Surat Tilang Elektronik, Warga Wonogiri Diminta Tak Khawatir

Kombes Sambodo mengatakan bahwa sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu, yang mana para pengendara yang melanggar dalam periode 1 Maret hingga 31 Maret masih mendapat teguran saja.

“Proses eksekusi penilangan baru secara efektif berlangsung pada 1 April 2022,” ucapnya.

Untuk mekanisme penilangan, dia mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan menangkap dan melakukan tilang otomatis pada pengendara yang memacu kendaraanya di atas 100km/jam.

Baca Juga: Mobil Tilang Elektronik Madiun Rekam 150 Pelanggar Lalu Lintas Per Hari

Penilangan juga akan dilakukan selama 24 jam penuh di ruas tol yang sudah terpasang kamera e-TLE. Bagi pelanggar muatan, sistem tilang e-TLE dinilai sudah ditera dan lulus sertifikasi oleh Badan Meterologi (BMKG)

“Overload ini sistem alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi [BMKG], sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL [Over Dimension Over Loading]”, jelasnya. .

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai 1 April, Ini Lokasi Kamera e-TLE”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya