SOLOPOS.COM - LAMPU JALAN -- Deretan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jl Mayor Sunaryo, Gladak, Solo. Pemkot Solo masih belum menyepakati tarif PJU yang diberlakukan PLN. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

LAMPU JALAN -- Deretan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jl Mayor Sunaryo, Gladak, Solo. Pemkot Solo masih belum menyepakati tarif PJU yang diberlakukan PLN. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Pemkot Solo masih belum menyepakati tarif penerangan jalan umum (PJU) dari PLN. Karena itu Pemkot belum akan membayar tunggakan tagihan PJU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sikap ini diambil Pemkot Solo meski audit nilai tunggakan rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) tahun 2008-2009 senilai Rp12 miliar oleh Pemkot Solo didampingi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah sudah selesai. Hasil audit itu, seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, membenarkan data jumlah titik lampu PJU yang diklaim PT PLN APJ Surakarta sekitar 17.000 titik.

“Jumlah titik lampunya ternyata benar 17.000-an titik. Itu tak bisa kami pungkiri. Tapi ada yang tidak fair di sini terkait pengenaan tarif karena untuk PJU ini dikenai tarif yang berbeda dengan pelanggan umum,” jelas Budi. Menurut Budi, PLN memberlakukan tarif pemakaian listrik PJU dengan pembulatan ke atas sehingga nilai yang harus dibayarkan Pemkot selalu lebih besar dibandingkan yang seharusnya. Padahal, lanjutnya, keberadaan lampu PJU masyarakat juga yang merasakan manfaatnya. Budi berencana mengadakan pertemuan dengan PLN dan BPKP dalam waktu dekat ini. Budi berharap bisa ada kesepakatan yang fair mengenai tarif tersebut.

Sementara itu dari pihak PT PLN APJ Surakarta mengaku belum mengetahui hasil audit BPKP tersebut. Pejabat Humas PT PLN APJ Surakarta, Suharmanto, juga mengaku belum menerima undangan pertemuan dari Pemkot. Atas dasar itu, Suharmanto menolak memberikan keterangan mengenai masalah itu. “Masalah ini kan yang menangani bagian teknis. Saya sendiri belum mendapatkan informasinya jadi saya belum bisa menyampaikan apapun,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, Pemkot dan PLN berselisih paham mengenai tunggakan listrik PJU tahun 2008-2009. Upaya kesepakatan yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil. Pemkot kemudian meminta BPKP untuk melakukan audit tunggakan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya