Solopos.com KLATEN -- Rapat dewan pengupahan untuk penentuan usulan nilai upah minimum kabupaten atau UMK Klaten 2021 digelar dalam pekan ini. Penentuan nilai UMK itu dipastikan tak menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan penentuan nilai UMK menggunakan formulasi yang diatur dalam PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam PP itu, penentuan menggunakan dasar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Heru menjelaskan semestinya sesuai amanah PP No. 78/2015, tahun 2020 merupakan tahun kelima PP itu berlaku.
Dalang Kondang Ki Seno Nugroho Berpulang
Semestinya, pada tahun kelima PP itu bergulir harus ada survei terkait komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, lantaran Permenaker tentang KHL baru terbit pada 9 Oktober, survei KHL tak memungkinkan dilakukan.
“Apalagi ada situasi pandemi ini. Makanya, kami merujuknya ke PP No 78,” kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).
Heru menuturkan sudah ada dasar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi terbaru yang menjadi bahan pembahasan pada rapat dewan pengupahan.
Simulasi Penghitungan Nilai UMK
Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disiapkan yakni nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing 1,42 persen dan 1,82 persen.
Selain itu disiapkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yakni 1,46 persen dan 1,84 persen.
"Kami sudah menyiapkan simulasi penghitungan nilai UMK menggunakan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun provinsi. Tetapi keputusannya apa, nanti kembali dewan pengupahan. Apakah mau sesuai SE dari Menaker [upah minimum 2021 sama dengan 2020] atau apakah menggunakan formulasi PP 78? Kalau kesepakatannya nanti sesuai formulasi PP 78, UMK dipastikan naik,” jelas Heru.
Kabar Bahagia! Hasil Uji Klinis Fase 3, Vaksin Covid-19 Cenderung Aman
Rapat dewan pengupahan diikuti tripartit yakni Disperinaker, perwakilan buruh, perwakilan pengusaha, BPS, serta akademisi. Jika pembahasan bisa rampung dalam pekan ini, pemkab segera mengusulkan nilai UMK 2021 ke gubernur pekan depan.
Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, mengatakan penghitungan nilai UMK 2021 tak menggunakan survei KHL menyusul waktu yang terlalu mepet hingga dikhawatirkan pembahasan UMK tak bisa rampung sesuai tenggat.
"Dasarnya nanti penghitungan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bahan pembahasan kami sudah mendapatkan dan tinggal menggelar rapat," tutur dia.