SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Penemuan mayat di Wonogiri dalam bentuk tengkorak beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak.

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus penemuan kerangka manusia di Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri, pertengahan Desember lalu, akhirnya terungkap. Kerangka tersebut ternyata milik warga Pracimantoro, Sunarti, yang menjadi korban pembunuhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, mengatakan pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku yang bernama Sriyadi alias Zukira alias Reta, 45, warga Sambiroto, Pracimantoro, tersinggung saat ditagih utang oleh korban. Sebelumnya, pelaku meminjam uang korban sebanyak Rp5 juta. Baca: Beredar Kabar Ada Warga Pracimantoro yang Menghilang Setahun Lalu.

Pembunuhan itu terjadi sekitar November 2014. Saat itu, korban mendatangi pelaku di lokasi kerjanya, yaitu sebuah salon di Pracimantoro. Korban menagih utang kepada pelaku. Oleh pelaku, korban diajak ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 3441 YU milik korban. Pelaku beralasan mengajak korban untuk mengambil uang di rumahnya. Namun sampai di tengah jalan, pelaku mencekik leher korban dengan sarung hingga tak berdaya. Baca: Kerangka Manusia Gegerkan Pracimantoro Wonogiri.

“Tak sampai di situ, untuk memastikan korbannya mati, pelaku memukul korban pada bagian punggung dengan batu sampai korban meninggal. Mayat korban kemudian dibuang di lahan kosong, ditutupi batu dan ranting. Sampai akhirnya pada 19 Desember 2015 ditemukan warga sudah berwujud tengkorak,” kata dia.

Saat ditemukan, tengkorak itu sudah tidak dapat dikenali. Tengkorak tersebut ditemukan bersama pakaian dalam wanita dan kalung kesehatan. “Akhirnya kami tindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara. Kami juga menginformasikan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika merasa kehilangan keluarganya,” kata Windro.

Selanjutnya pada 21 Desember 2015, anak korban melapor ke Polres terkait hilangnya ibunya. Dari pengakuan anak korban, kalung kesehatan yang ditemukan bersama tengkorak mirip milik ibunya. “Akhirnya digali keterangan. Diketahui bahwa ibu anak tersebut pergi terakhir ke salon menagih utang dan mengarah kepada pelaku,” kata dia.

Pelaku terancam pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan menguasai barang korban. Sebab sepeda motor korban diketahui digadaikan oleh pelaku. “Ancamannya seumur hidup,” kata Wondro.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung, yang mendampingi Kapolres mengatakan sebelum menemukan pelaku, polisi terlebih dulu menemukan sepeda motor korban yang digadaikan kepada temannya. Setelah diselidiki, semua mengarah kepada pelaku. Pelaku ditangkap di Pacitan pada Selasa (29/12/2015) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya