SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Diana Oktaviani, Irfan Junanto menjalani proses rekonstruksi di Menuran, Baki, Sukoharjo, Rabu (10/4/2013). Tersangka memperagakan 34 adegan.(JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)


Tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Diana Oktaviani, Irfan Junanto menjalani proses rekonstruksi di Menuran, Baki, Sukoharjo, Rabu (10/4/2013). Tersangka memperagakan 34 adegan.(JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SUKOHARJO — Keluarga korban pembunuhan di Jetis, Menuran, Baki, Sukoharjo, 11 Februari yang datang ke lokasi rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (10/4/2013) nyaris menyerang tersangka, Irfan Junanto, 23 alias Gembul, warga Sayangan, Desa Bentakan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sejumlah kerabat korban yang emosi sempat hendak menerobos petugas yang memagar betis TKP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya tidak bisa to Pak kalau disuruh diam. Wong dia [tersangka] kejem kayak gitu kok,” ujar salah seorang kerabat korban sambil menangis di TKP saat menyaksikan tersangka memeragakan rekonstruksi di areal persawahan, di Jetis, Menuran, Baki, Sukoharjo, Rabu.

Petugas yang menjaga ketat area rekunstruksi menenangkan kerabat korban. Namun karena mereka sulit ditenangkan, akhirnya dijauhkan dari lokasi dan tersangka yang sudah selesai melakukan rekonstruksi segera dilarikan ke mobil dibawa pergi.

Berdasar pantauan di TKP proses rekonstruksi dijaga ketat puluhan petugas kepolisian berseragam dan preman. Beberapa akses jalan menuju TKP rekonstruksi pun diblokade total. Warga hanya diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi dari kejauhan.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan tanpa identitas ditemukan di parit area persawahan Jetis, Menuran, Baki, Senin (11/2/2013) kira-kira pukul 06.00 WIB. Mayat itu ditemukan tengkurap dan setengah telanjang.

Belakangan mayat itu diketahui bernama Diana Oktaviani, 17, warga Petoran RT 001/RW 009, Jebres, Solo. Selang sebulan kemudian atau 18 Maret, polisi menangkap tersangka pembunuhan di Menuran, Baki, Irfan Junanto, 23 alias Gembul. Saat ditangkap, Irfan terpaksa dihadiahi timah panas petugas di kaki sebelah kiri setelah berusaha melawan petugas.

Pegawai cleaning service pada salah satu rumah sakit swasta di Solo itu ditangkap di Delingan, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat malam. Ayah satu anak ini diancam pidana mati karena dijerat pasal 338, 339, 340 dan 365 ayat 3 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani mewakili Kapolres Sukoharjo, AKP Ade Sapari mengatakan, dari 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi termasuk peragaan menyetubuhi korban yang diperankan oleh manekin, ada beberapa adegan yang belum direncanakan sebelumnya. Rekonstruksi tersebut dimaksudkan untuk menambah keyakinan penyidik dan memperkuat peran pelaku.

Ditanya apakah pelaku yang saat rekonstruksi mengenakan kaus tangan telah banyak tahu akan bermanfaat saat membunuh, Andis mengatakan tersangka pernah menjadi satuan pengamanan atau satpam.

“Dalam riwayatnya dia memang punya riwayat kerja menjadi satpam. Sehingga dia memang mengantisipasinya dengan sapu tengan untuk menghilangkan sidik jari. Dalam hal ini terngka memang telah merencanakan pembunuhan saat pertemuan pertama di Solo Baru,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya