SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Sumardi alias Bakir, 57, warga Bantulan, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap penjual nasi goreng (nasgor) Sri Martini, 48,  di Kiyaran, Desa Gombang, Kecamatan Sawit, Kamis (19/9/2013). Tersangka gelap mata mencekik korban hingga tewas lantaran cemburu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim AKP Dwi Haryadi menerangkan tersangka dibekuk jeda enam jam setelah aksi pembunuhan terjadi.

“Yang menarik tak lebih dari enam jam dibekuk. Saat kami ke TKP [tempat kejadian perkara], dia [tersangka] di sana,” terang Dwi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/9/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka mencekik leher korban hingga tewas sekitar pukul 03.00 WIB. Namun tersangka, Kamis pagi, seolah-olah mengaku sebagai saksi pertama yang mendapati korban telah meregang nyawa di warung nasgor itu.

“Memang mengarah tersangka berupaya mengelabuhi, pertama ada tali yang seolah-olah dibuat korban tewas karena gantung diri. Kedua, ya dia seolah menjadi saksi itu,” tandas Dwi.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dwi, korban diketahui berhubungan dengan pria lain di warung tersebut. Tersangka cemburu lantaran sebelumnya telah menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka datang, dari luar dia melempar batu sehingga tak sempat bertemu si pria yang sedang berhubungan dengan korban. Menurut pengakuan tersangka, korban berhubungan badan. Saat dia [tersangka] masuk warung, korban baru akan mengenakan celana dalam lalu disahut oleh tersangka,” beber kasatreskrim.

Sontak terjadi perkelahian antara korban dan tersangka menyusul kejadian itu. Dwi menerangkan tersangka kemudian diusir dari warung oleh korban.

Merasa tak lega, terus Dwi, tersangka pun kembali datang ke warung itu menemui korban. Tersangka mencekik leher korban dengan tangannya hingga meregang nyawa.

Dwi menegaskan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Ya dari kronologi dia kembali lagi ke warung lalu membunuh, mengarah ada niat [atau rencana] tersangka melakukan hal itu,” tukasnya.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka dikatakan Dwi terancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya