SOLOPOS.COM - Pelaku pembuangan bayi di Tasikmadu diamankan di Polres Karanganyar, Senin (19/1/2015). Mereka adalah F (kedua dari kiri) dan MS (ketiga dari kiri) warga Tasikmadu. (Bayu Jatmiko/JIBI/Solopos)

Penemuan bayi Karanganyar di Tasikmadu diungkap kepolisian. Pembuang bayi perempuan itu tak lain orangtuanya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Solopos.com, KARANGANYAR – Penemuan bayi di Tasikmadu, Minggu (18/1/2015) diungkap kepolisian Pelaku pembuangan bayi merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA negeri. MS, ibu bayi duduk di kelas XII SMA negeri sementara F, ayah bayi masih duduk di kelas XI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga Senin (19/1/2015), kedua pelaku pembuangan bayi di Tasikmadu masih menjalani pemeriksaan Polres Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun karena melanggar pasal 77 UU No. 23/2002 pasal 77 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Selasa (13/1/2015) lalu.

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami dalami apa motifnya,” kata dia mewakili Polres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat memberikan keterangan di Mapolres Karanganyar, Senin.

Pada pasal 77 UU No. 23/2002 pasal 77 tentang Perlindungan Anak  dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya