SOLOPOS.COM - Kapolsek Colomadu, AKP Joko Waluyono (tengah) menggendong bayi yang ditemukan didampingi anggotanya di Puskesmas Colomadu I, Minggu (14/8/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Penemuan bayi Karanganyar, polisi menemukan pasangan orang tua yang membuang bayi di Dusun Pepe, Gedongan, Colomadu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar telah menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai orang tua, sekaligus pembuang bayi di Dusun Pepe, Gedongan, Colomadu. (Baca: Bayi Lucu Ini Dibuang di Teras Warga Gedongan)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mirisnya, pasangan tersebut masih tergolong anak-anak lantaran berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Selain itu, bayi yang ditemukan pada Minggu (14/8/2016) diduga hasil dari hubungan di luar nikah. (Baca: Bayi Sempat Dititipkan Warga Purwosari)

Pasangan tersebut berasal dari Colomadu, Karanganyar, dan Solo. Informasi tersebut diakui Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/8/2016).

“Gabungan petugas Satreskrim Polres Karanganyar, dan petugas Unit Reskrim Polsek Colomadu telah menemukan pelaku yang meletakkan bayi di pekarangan rumah warga. Mereka kami identifikasi sebagai ayah maupun ibunda dari bayi tersebut,” tutur Kapolres.

Motif pembuangan bayi, menurut dia, bukan karena ketidakmampuan secara ekonomi. Diduga mereka membuang bayi lantaran merasa malu kepada keluarga dan masyarakat. Sebab bayi tersebut diduga kuat merupakan hasil hubungan badan di luar pernikahan.

“Loh ini, dia bukan tidak mampu secara ekonomi. Intinya kan ya begitulah mas, pacaran, mbablas,” imbuh dia.

AKBP Ade Safri menyatakan pihaknya akan mengupayakan langkah diversi dalam penanganan kasus tersebut. Diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut dia langkah tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Karena pelaku tergolong pelaku anak, berlaku UU SPPA. Sesuai UU itu, di tiap tingkat pemeriksaan wajib diupayakan diversi,” kata dia.

Ade Safri berencana memanggil dua terduga pembuang bayi, dan keluarganya. Mereka akan dipertemukan untuk mencari jalan keluar terbaik. Kendati upaya diversi berjalan, tapi polisi akan tetap membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur berlaku.

Upaya diversi bisa dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Bila prasyarat itu terpenuhi, polisi, jaksa, dan hakim pengadilan, wajib mengupayakan diversi.

“Pendekatan restoratif wajib diupayakan. Kami penyidik Polri mengupayakan optimal. Apa yang terbaik untuk kedua pihak, dan masa depan mereka,” sambung dia. Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo, mengaku prihatin dengan rentetan tindak pembuangan bayi.

Sebelum kasus penemuan bayi di Gedongan Colomadu, warga Karanganyar dibuat gempar dengan penemuan mayat bayi di Alastuo, Kebakkramat, dan kebun teh Kemuning, Ngargoyoso. Hingga kini pelaku pembuang mayat bayi belum ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya